Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PK Kasus Vina Ditolak, Pakar Usul Advokat Ajukan Judicial Review soal Terdakwa Bisa Ajukan Barbuk

Reza Indragiri menilai perlunya terdakwa bisa mengakses barang bukti untuk diuji lagi dan dihadirkan saat sidang sebagai pertimbangan hakim.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in PK Kasus Vina Ditolak, Pakar Usul Advokat Ajukan Judicial Review soal Terdakwa Bisa Ajukan Barbuk
Kolase Tribunnews.com
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menilai perlunya terdakwa bisa mengakses barang bukti untuk diuji lagi dan dihadirkan saat sidang sebagai pertimbangan hakim ketika berkaca dari persidangan kasus Vina Cirebon. 

Adapun perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Majelis PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yaitu Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi, dan Sigid Triyono. 

Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup. 

Sementara itu, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas