PK Kasus Vina Ditolak, Pakar Usul Advokat Ajukan Judicial Review soal Terdakwa Bisa Ajukan Barbuk
Reza Indragiri menilai perlunya terdakwa bisa mengakses barang bukti untuk diuji lagi dan dihadirkan saat sidang sebagai pertimbangan hakim.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Pravitri Retno W
Kolase Tribunnews.com
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri menilai perlunya terdakwa bisa mengakses barang bukti untuk diuji lagi dan dihadirkan saat sidang sebagai pertimbangan hakim ketika berkaca dari persidangan kasus Vina Cirebon.
Adapun perkara Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.
Majelis PK atas nama Eka Sandi, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto yaitu Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi, dan Sigid Triyono.
Dalam kasus ini, total ada delapan orang terpidana. Tujuh di antaranya divonis penjara seumur hidup.
Sementara itu, Saka Tatal dihukum delapan tahun penjara. Saka Tatal kini sudah bebas murni.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Kematian Vina Cirebon
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.