Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Duadji Klaim Terpidana Kasus Vina Bisa Ajukan PK Lagi, Tinggal Tunggu Uluran Tangan Relawan

Eks Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji sebut terpidana kasus Vina Cirebon bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) lagi.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Susno Duadji Klaim Terpidana Kasus Vina Bisa Ajukan PK Lagi, Tinggal Tunggu Uluran Tangan Relawan
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
WAWANCARA EKSKLUSIF - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). - Eks Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji sebut terpidana kasus Vina Cirebon bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) lagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji, mengatakan terpidana kasus Vina Cirebon bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) lagi.

Sebelumnya, terpidana kasus Vina sudah mengajukan permohonan PK, tapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada Senin (16/12/2024).

Meski sudah ditolak, menurut Susno, para terpidana kasus Vina tetap bisa mengajukan PK lagi, karena pengajuannya tidak dibatasi.

Nantinya, ketika para terpidana memutuskan untuk mengajukan PK lagi, Susno berharap, hakim yang memimpin sidang bisa berpihak pada kebenaran dan keadilan.

"Kita berharap, para penegak hukum, advokat, tidak bosan dan tidak jenuh dalam membela kebenaran dan keadilan, walaupun dengan mengeluarkan biaya sendiri tidak sedikit, tenaga, pemikiran, dan waktu, ini berbulan-bulan."

"Masih ada kesempatan lagi untuk PK, karena PK tidak dibatasi, siapa tahu nanti dapat hakim yang nuraninya memihak pada keadilan dan kebenaran," katanya melalui YouTube Susno Duadji, dikutip Tribunnews pada Selasa (17/12/2024).

Susno menekankan, keberpihakan yang dia maksud itu tidak harus memihak kepada terdakwa, tapi berpihak pada keadilan dan kebenaran.

Berita Rekomendasi

"Kita tidak perlu mengatakan harus memihak kepada terdakwa, ya enggak, harus memihak pada terhukum, tidak, berpihaklah pada kebenaran dan keadilan," tegasnya.

Dia juga menjelaskan, PK itu bisa diajukan lagi, tapi tidak mungkin para terpidana mengajukannya sendirian, mengingat kapasitas yang dimiliki oleh mereka, baik dari segi kemampuan dan waktu.

"Masih bisa (PK lagi), tapi tergantung daripada yang akan mengajukan. Saya pikir, kalau terpidana atau terhukum mengajukan sendiri, ya tidak mungkin lah ya."

"Karena pertama, mereka tidak akan mampu, dari segi pemikiran bukan orang hukum, dari segi biaya mereka tidak akan mampu, dari segi waktu, mereka kan di dalam penjara sekarang ini," ungkap Susno.

Baca juga: Susno Duadji Kaget PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak: Aneh tapi Harus Diterima Kenyataan Pahit

Sehingga, menurutnya, para terpidana kini tinggal menunggu uluran tangan dari para relawan yang rela membantu mereka menghadapi kasus Vina Cirebon tersebut.

"Ya tinggal kita nunggu relawan-relawan yang rela berkorban duit, waktu, tenaga, dan pikiran untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, inilah ladang amal yang ditunggu," ujar Susno.

Susno Duadji Merasa Aneh dengan Putusan MA

Sebelumnya, Susno juga tak menyangka permohonan PK terpidana Vina tersebut akan ditolak oleh MA.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas