Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Duadji Klaim Terpidana Kasus Vina Bisa Ajukan PK Lagi, Tinggal Tunggu Uluran Tangan Relawan

Eks Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji sebut terpidana kasus Vina Cirebon bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) lagi.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Susno Duadji Klaim Terpidana Kasus Vina Bisa Ajukan PK Lagi, Tinggal Tunggu Uluran Tangan Relawan
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
WAWANCARA EKSKLUSIF - Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). - Eks Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji sebut terpidana kasus Vina Cirebon bisa mengajukan peninjauan kembali (PK) lagi. 

"Namun, finalnya, hasil perjuangan mereka dengan biaya dan lain sebagainya, ya inilah divonis oleh hakim bahwa ditolak (PK), ya harus diterima kenyataan, kenyataan pahit," katanya.

Alasan Hakim Tolak PK Terpidana Kasus Vina

Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

Diketahui, ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto, yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.

"Tidak terdapat kekhilafan yudikatif dan yudikyuris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP," ungkap Dr Yanto, Senin, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Adapun, PK para terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

Pertama teregister dengan nomor perkara: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Berita Rekomendasi

Sementara PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024. 

Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Dengan adanya putusan ini, tujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. 

Sementara Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara kini sudah bebas.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 dalam dan ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas