Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Adik George Sugama Pernah Laporkan sang Kakak ke Polisi Tahun 2012, Berujung Dicabut karena Kasihan

Adik George laporkan kakaknya ke polisi karena melakukan penganiayaan setelah melempar kotak besi dan mengenai kepalanya hingga berujung pendarahan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Adik George Sugama Pernah Laporkan sang Kakak ke Polisi Tahun 2012, Berujung Dicabut karena Kasihan
Kolase Tribunnews.com/Tangkap layar YouTube Uya Kuya
George Sugama Halim dan adiknya, Andre. George menjadi viral setelah melakukan penganiayaan terhadap karyawan toko roti milik orang tuanya, Dwi Ayu Darmawati dan berujung dipenjara. Sebelumnya, George juga pernah melakukan penganiayaan terhadap adiknya dan dilaporkan ke polisi pada tahun 2012 silam. 

TRIBUNNEWS.COM - George Sugama Halim (35), tersangka penganiayaan karyawati toko roti, Dwi Ayu Darmawati rupanya pernah dilaporkan keluarganya sendiri ke kepolisian karena melakukan penganiayaan.

Adapun sosok yang dianiaya George adalah adiknya sendiri, Andre.

Andre mengungkapkan penganiayaan oleh George terjadi pada tahun 2012 atau 12 tahun silam.

Bahkan, dia juga sempat melakukan visum sebagai salah satu barang bukti untuk penyelidikan oleh penyidik.

"Sebenarnya pernah (melakukan penganiayaan ke adik) dan itu ada buktinya. Dan sudah lama, tahun 2012 dan 2013."

"Tapi itu, ada buktinya karena kita sempat laporan ke Polsek Cakung, pernah visum," kata Andre dikutip dari YouTube Uya Kuya, Rabu (18/12/2024).

Kendati demikian, Andre memutuskan untuk mencabut laporan tersebut karena tidak tega dengan kondisi kesehatan ayah dan ibunya, Dinda serta Limin.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Andre juga masih menghormati George sebagai kakak kandungnya.

"Tapi kita memang tidak proses lagi untuk berikutnya karena saya juga lihat papa mama juga."

"Bagaimana pun, seburuk-buruknya saudara, memang kita harus mikirin orang tua," jelasnya.

Baca juga: Benarkah George Sugama Halim Alami Gangguan Mental? Dwi Ayu Darmawati: Dia Normal Kok!

Andre mengatakan penganiayaan oleh George berawal dari kakaknya yang emosi setelah mereka bertengkar.

Lalu, tiba-tiba, George melempar kotak berbahan besi ke arah adiknya dan mengenai kepala hingga berdarah.

"Mungkin dia emosi atau apa, lalu lemparkan (kotak) besi juga dan itu sudah ada visumnya, tetapi saya nggak ambil," cerita Andre.

George Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Sebelumnya, George sudah ditetapkan menjadi tersangka setelah ditangkap di sebuah hotel di Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan penahanan George dilakukan sejak Senin (16/12/2024).

"Sudah di-BAP sebagai tersangka dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH," paparnya, Senin.

Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni patung, loyang kue, mesin EDC, dan kursi yang dilemparkan ke kepala korban.

Hasil visum yang dikeluarkan RS Polri Kramat Jati juga menjadi alat bukti yang menguatkan kasus penganiayaan.

"Dan penyidik sudah melakukan VeR dan selanjutnya barang bukti yang disita oleh penyidik antara lain yang pertama adalah kursi, patung, mesin EDC dan juga loyang," tukasnya.

Motif penganiayaan lantaran tersangka kesal permintaannya mengantar makanan ke kamar tak dipenuhi Dwi Ayu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan korban, tersangka sudah berulang kali melakukan aksi kekerasan kepada para pegawai.

"Tersangka merasa kesal, dan terjadi argumentasi, dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, George dapat dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP, dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP, UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.

Kronologi Penganiayaan

George Sugana Halim (kiri), anak bos toko roti yang aniaya karyawannya berinisial D (kanan( di Cakung akhirnya ditangkap, sebelumnya pelaku sempat mengklaim dirinya kebal hukum.
George Sugana Halim (kiri), anak bos toko roti yang aniaya karyawannya berinisial D (kanan( di Cakung akhirnya ditangkap, sebelumnya pelaku sempat mengklaim dirinya kebal hukum. (Kolase Tribunnews.com)

Dikutip dari Tribun Jakarta, penganiayaan oleh George terhadap Ayu terjadi pada 17 Oktober 2024 lalu.

Adapun kronologi dari peristiwa tersebut berawal ketika Ayu menolak permintaan GSH untuk membawakan makanan yang sudah dipesan secara online ke ruangan pelaku.

Dia menyebut penolakan itu lantaran George meminta Ayu untuk membawakan makanan dengan kalimat tidak sopan.

Ayu juga mengaku saat akan membawakan makanan ke kamar, George juga melakukan penganiayaan terhadapnya.

"Mungkin karena kesal saya tolak dia marah. Dia melempar saya pakai (pajangan) patung, terus melempar mesin EDC, melempar kursi," kata Ayu dikutip pada Minggu (15/12/2024).

Berdasarkan rekaman video yang beredar di media sosial, George sampai melemparkan mesin EDC untuk pembayaran debit ke arah Ayu.

Melihat peristiwa tersebut, karyawan lain hanya bisa diam dan menangis ketakutan.

Di sisi lain, orang tua George justru membela Ayu dan memintanya agar melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke polisi.

"Saya sempat ditarik sama bos saya untuk keluar, katanya laporin saja ke polisi. Tapi karena handphone sama tas saya masih di dalam akhirnya saya balik lagi (ke toko) untuk mengambil," ujarnya.

Nahas, saat Ayu kembali masuk untuk mengambil ponselnya, George kembali melakukan penganiayaan dengan melemparinya dengan barang-barang.

Bahkan, loyang yang dilemparkan George sampai membuat kepala Ayu mengalami pendarahan.

"Waktu itu saya belum sadar kalau kepala berdarah, hanya memegangi kepala saja. Kalau luka yang sampai berdarah hanya di kepala, tapi kalau memar banyak. Di tangan, kaki, paha, pinggang," tuturnya.

Ayu lantas diantar oleh orangtua George ke klinik untuk menjalani perawatan. Namun, karena peralatan kurang, klinik itu meminta korban untuk menjahit luka pendarahannya ke rumah sakit.

Namun, korban menolaknya karena masih syok dan ketakutan usai dianiaya George secara membabi buta.

Tanpa adanya perawatan lanjutan, Ayu bersama rekan sesama karyawan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur pada 17 Oktober 2024.

"Laporan diterima di Polres Jakarta Timur. Setelah laporan saya diantar untuk visum di RS Polri Kramat Jati. Barang bukti yang saya serahkan ke kepolisian baju saya yang ada ceceran darah," lanjut Ayu.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul "Pegawai Toko Kue di Cakung Dianiaya Anak Pemilik Toko Hingga Babak Belur, Dilempar Kursi dan Loyang"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pegawai Toko Roti Dianiaya Majikan 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas