Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Pilu Septia Terjerat Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Kehilangan Ayah Hingga Nyaris Gagal Nikah

Septia Dwi Pertiwi bernasib pilu setelah dirinya terjerat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan bosnya, Jhon LBF. Ia kehilangan ayahnya.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kisah  Pilu Septia Terjerat Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Kehilangan Ayah Hingga Nyaris Gagal Nikah
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Terdakwa Septia Dwi Pertiwi (baju putih) dalam sidang pencemaran nama baik Jhon LBF di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2024). 

“Kita tentu kecewa lah (terhadap tuntutan jaksa). Tapi kita optimis, hakim akan bisa jernih dalam melihat permasalahan ini. Bisa jujur, kita berharap banyak sama majelis hakim,” ujar Haffizh, Rabu (18/12/2024). 

“Karena ini bukan hanya menyangkut Septia yang sudah sangat tertekan secara ekonomi, mungkin secara psikologis, tapi ini menyangkut jutaan pekerja Indonesia lainnya yang mengalami apa yang juga telah dialami septia di Hive Five," sambungnya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari unggahan Septia di media sosial yang dinilai merugikan pihak pelapor, yakni mantan bosnya sendiri, Jhon LBF

Kasus yang menjerat Septia berawal saat ia mengungkap pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya. 

Buntut dari cuitan tersebut, Septia pun dilaporkan mantan bosnya Jhon LBF ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik seperti yang tertuang asal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kini Septia dituntut 1 tahun penjara  dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pencemaran nama baik.

Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mendistribusikan informasi elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas