Kisah Pilu Septia Terjerat Pencemaran Nama Baik Jhon LBF, Kehilangan Ayah Hingga Nyaris Gagal Nikah
Septia Dwi Pertiwi bernasib pilu setelah dirinya terjerat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan bosnya, Jhon LBF. Ia kehilangan ayahnya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Lima Sekawan (Hive Five) bernasib pilu setelah dirinya terjerat kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan bosnya, Jhon LBF.
Ia mengungkap bagaimana kasus hukum yang menjeratnya berdampak signifikan pada aspek kehidupan pribadi, terutama beban psikologis dan ekonomi yang dialaminya.
Dengan nada suara yang berat dan sesekali menarik nafas panjang, Septia menceritakan ihwal saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 5 Januari 2024, hanya seminggu setelah ayahnya meninggal pada 29 Desember 2023.
“Tepat seminggu setelah meninggalnya ayah saya, saya ditetapkan menjadi tersangka di tanggal 5 Januari 2024,” ungkap Septia dengan suara bergetar dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2024).
Beban yang ia hadapi semakin berat ketika ia diharuskan melapor setiap minggu selama delapan bulan.
Baca juga: Pleidoi Septia Eks Karyawan Jhon LBF, Berharap Hakim Jadi Pembebas Orang Berani Hentikan Penindasan
Hal ini menambah tekanan pada Septia, yang merasa harus berjuang untuk menghidupi keluarganya sambil menghadapi proses hukum yang mempengaruhi karir dan kesejahteraannya.
“Ibu saya sudah tidak dalam usia produktif lagi untuk bekerja. Otomatis saya merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.
Tidak hanya itu, Septia juga menceritakan bagaimana kasus ini hampir menggagalkan rencana pernikahannya yang sudah dipersiapkan selama lebih dari satu tahun.
“Bahkan, pernikahan yang telah saya siapkan sejak 1 tahun lebih dengan pasangan saya nyaris batal jika tidak ada kemurahan hati Majelis Hakim memberikan untuk menjadikan saya tahanan kota,” katanya.
Baca juga: Demo Dukungan untuk Septia Dwi Pertiwi, Eks Karyawan Jhon LBF yang Dituntut 1 Tahun Penjara
Beban ekonomi dan psikologis yang ia hadapi menjadikan kasus ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan pribadi yang berat.
Septia berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan semua aspek ini dalam memutuskan nasibnya.
"Saya tidak akan melakukan hal konyol yang membahayakan diri saya. Jangan menempatkan tuduhan ke publik bila saya tidak memiliki dasar yang kuat," ujarnya.
Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFENet, Hafizh Nabiyyim saat menggelar aksi solidaritas untuk Septia di PN Jakarta Pusat mengungkap kekecewaannya atas tuntutan jaksa terhadap Septia.
“Kita tentu kecewa lah (terhadap tuntutan jaksa). Tapi kita optimis, hakim akan bisa jernih dalam melihat permasalahan ini. Bisa jujur, kita berharap banyak sama majelis hakim,” ujar Haffizh, Rabu (18/12/2024).
“Karena ini bukan hanya menyangkut Septia yang sudah sangat tertekan secara ekonomi, mungkin secara psikologis, tapi ini menyangkut jutaan pekerja Indonesia lainnya yang mengalami apa yang juga telah dialami septia di Hive Five," sambungnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari unggahan Septia di media sosial yang dinilai merugikan pihak pelapor, yakni mantan bosnya sendiri, Jhon LBF.
Kasus yang menjerat Septia berawal saat ia mengungkap pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya.
Buntut dari cuitan tersebut, Septia pun dilaporkan mantan bosnya Jhon LBF ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik seperti yang tertuang asal 27 ayat 3 Jo Pasal 36 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini Septia dituntut 1 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pencemaran nama baik.
Saat membacakan berkas tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Septia terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan mendistribusikan informasi elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.