KPAI Soroti Kasus Bunuh Diri Satu Keluarga Meningkat di 2024, Faktor Ekonomi Jadi Pemicu
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus familicide yang meningkat di tahun 2024.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu dan Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus familicide yang meningkat di tahun 2024.
Familicide didefinisikan sebagai pembunuhan yang dilakukan seseorang terhadap suami/istri, satu atau lebih, atau seluruh anak mereka dalam satu waktu.
Anggota KPAI Diyah Puspitarini mengatakan sesuai amanah Undang-Undang Perlindungan Anak bahwa anak yang sudah meninggal memiliki hak untuk mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya dan tidak mendapatkan stigma negatif.
"Pentingnya hak anak untuk mendapatkan kejelasan penyebab kematian tanpa stigma negatif. Kejadian ini harus menjadi peringatan serius agar tidak terulang lagi," kata dia.
Teranyar, kasus tragis satu keluarga yang diduga mencoba mengakhiri hidup bersama terjadi di Kediri pada Sabtu (14/12/2024).
Meskipun sang ayah, ibu, dan anak pertama (5) berhasil diselamatkan, seorang anak (2) meninggal dunia.
Insiden ini diduga dipicu oleh masalah ekonomi, khususnya jeratan utang pinjaman online (pinjol). Saat ini, keluarga yang selamat masih menjalani perawatan dan pendampingan.
Tak berselang lama, tragedi serupa terjadi di Cirendeu, Tangerang Selatan pada Minggu (15/12/2024), di mana satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak (3) ditemukan meninggal dunia.
Penyebabnya belum pasti diketahui, namun istri sempat menyampaikan masalah utang pinjol kepada tetangga.
Fenomena memilukan seperti ini bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya, insiden serupa terjadi di Malang dan Pesanggrahan.
Di Malang, satu keluarga meninggal dunia, kecuali anak bungsu yang berhasil diselamatkan.
Sedangkan di Pesanggrahan pada Januari 2024, satu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan dua anak meninggal setelah melompat dari apartemen.
"Faktor ekonomi, khususnya jeratan pinjol, diduga menjadi penyebab utama, tutur Diyah.
Diyah menegaskan, KPAI Mendesak Kepolisian untuk segera mengusut tuntas penyebab kematian melalui autopsi dan penyelidikan transparan agar akar permasalahan dapat diketahui dan dicegah di masa depan.
Juga, meminta Kepolisian untuk memproses hukum ayah dalam kasus Kediri sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C junto 80.
KPAI mendorong Dinas Kesehatan dan UPTD PPA memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga yang selamat, khususnya di Kediri, agar kondisi mental dan emosional mereka bisa pulih.
Diyah mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pencegahan dini terkait kesehatan mental guna mencegah kejadian serupa.
Familicide dikategorikan sebagai mass murder karena melibatkan beberapa korban dalam satu waktu.
Dalam banyak kasus, jeratan utang, terutama dari pinjaman online (pinjol), menjadi pemicu utama familicide.
Beban bunga tinggi, penagihan agresif, dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak pinjol mendorong kepala keluarga ke titik terendah.
Tidak hanya masalah ekonomi, faktor mental dan emosional turut berperan besar dalam melahirkan tindakan nekat ini.
Depresi, perasaan gagal, dan ketidakmampuan untuk mencari bantuan menjadi pemicu bertambahnya risiko.
Yang paling menyedihkan dari fenomena familicide adalah anak-anak yang turut menjadi korban.
Mereka tidak memiliki daya untuk melawan dominasi orang tua, apalagi jika usianya masih sangat muda.
Pada anak-anak usia remaja, terkadang ada upaya perlawanan, tetapi dominasi fisik dan psikologis dari orang tua membuat usaha tersebut jarang berhasil.
Semua pihak harus bergerak bersama untuk memastikan keluarga yang tengah mengalami kesulitan tidak merasa sendirian dan menemukan solusi yang lebih manusiawi.
Peran Masyarakat dan Keluarga Besar
Kurangnya pengawasan dari keluarga besar dan lingkungan sekitar turut memperburuk situasi ini.
Tetangga dan masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk mengenali tanda-tanda perubahan perilaku dalam keluarga, seperti isolasi sosial, tekanan emosional yang meningkat, atau kesulitan ekonomi, agar tindakan pencegahan dapat segera dilakukan.
Ketidakterlibatan tetangga atau masyarakat dalam memantau situasi keluarga turut memperburuk kondisi.
Kasus familicide menekankan pentingnya membangun kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Keluarga besar, tetangga, dan pihak berwenang harus lebih peka terhadap perubahan mencurigakan dalam keluarga di sekitar mereka. Intervensi dini dapat mencegah tragedi, menyelamatkan nyawa, dan memutus rantai kekerasan dalam keluarga.
"Fenomena familicide adalah peringatan serius akan bahaya tekanan ekonomi dan gangguan mental yang tidak tertangani. Tragedi ini tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga yang tersisa. Anak-anak, yang seharusnya mendapatkan perlindungan, justru menjadi korban paling rentan dalam situasi ini, pungkas Diyah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.