MA Sebut Novum yang Diajukan Terpidana Vina Cirebon Bukan Bukti Baru, Susno Duadji: Kelihatan Lucu
Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, buka suara soal putusan MA yang menolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim Polri, Komjen Pol. (Purn.) Susno Duadji, buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.
Salah satu yang menjadi pertimbangan MA menolak permohonan PK para terpidana adalah novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi lantaran bukan termasuk bukti baru.
Menurut Susno, bukti baru yang diajukan para terpidana kasus Vina sudah sangat banyak dan telah diuji di dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
"Bukti baru yang sudah dikumpulkan sangat banyak dan sudah diuji di dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, kemudian dikirim ke Mahkamah Agung itu tidak dianggap sebagai bukti baru. Jadi, kelihatannya lucu gitu," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Rabu (18/12/2024).
Lebih lanjut, Susno Duadji menilai bukti baru yang diajukan para terpidana sudah sangat kuat.
"Sudah sangat kuat, sudah terang benderang, ya, kalau saya katakan itu siang hari pakai lampu petromaks."
"Enggak usah hakim yang hebat, hakim yang baru belajar aja tahu bahwa itu alat bukti baru," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan alasan MA menolak PK para terpidana kasus Vina Cirebon.
Ia menyebut satu hal yang menjadi pertimbangan, yaitu novum atau bukti baru yang diajukan para terpidana dinyatakan tidak terpenuhi lantaran bukan termasuk bukti baru.
"Bukti baru (novum) yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP," ucap Yanto dalam jumpa pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).
Baca juga: Toni RM Ragukan Kemampuan Hakim PK 7 Terpidana Kasus Vina: Jangan-jangan karena Menjaga 3 Institusi
Selain novum, pertimbangan lainnya adalah tidak adanya kekhilafan judex facti dan judex juris dari majelis hakim yang mengadili para terpidana.
Setelah adanya putusan ini, Yanto pun mengatakan vonis yang dijatuhkan terhadap 7 terpidana sebelumnya tetap berlaku.
"Ya dengan ditolaknya maka putusan sebelumnya tetap dinyatakan berlaku ya, jadi tetap putusan sebelumnya tetap berlaku," ujarnya.
Dengan begitu, ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.
Ketujuh terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
PK Saka Tatal Ditolak
Selain terhadap tujuh terpidana, MA juga menolak PK yang diajukan Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana anak dalam kasus ini.
Saka Tatal berstatus sebagai terpidana anak lantaran saat kasus ini muncul pada tahun 2016, dirinya masih berusia di bawah umur.
Adapun PK yang diajukan Saka Tatal terdaftar dalam Nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024 dengan Terpidana Anak yang diperiksa oleh Hakim Tunggal Prim Haryadi.
Tanggapan Kuasa Hukum
Dinukil dari Kompas.com, kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso, menyebut hakim MA aneh setelah menolak peninjauan kembali alias PK kliennya.
Hal ini buntut dua pertimbangan MA sebagai dasar menolak PK terpidana kasus Vina.
Salah satunya adalah tidak adanya novum atau bukti baru.
Padahal, menurut Jutek, pihaknya telah menghadirkan banyak fakta yang belum pernah diungkap sebelumnya.
Termasuk hasil ekstraksi ponsel Widi, teman Vina. Diketahui, ada bukti percakapan antara Widi dan Vina pada waktu yang disebut terjadi pembunuhan, yaitu pukul 22.14.
Tentang hal itu, Jutek pun menilai hakim MA aneh karena menyebut bukti tersebut bukan novum.
"Hakim aneh jika tidak menyebut hal tersebut bukanlah novum," kata Jutek, Senin.
Selain hasil ekstraksi ponsel Widi, Jutek juga menyinggung soal saksi yang mengatakan Vina dan Eky bukan korban pembunuhan, melainkan tewas karena kecelakaan.
Terkait penolakan MA karena tak adanya bukti baru, Jutek pun menyebut hal itu patut dipertanyakan.
"Apakah ini bukan novum? Ini yang patut kita tanyakan," tuturnya.
Lebih lanjut, Jutek juga menekankan tuduhan pembunuhan berencana yang ditujukan kepada para terpidana tak memiliki satu saksi yang mendukung.
Ia juga membahas tak ada bukti visum atau luka tusuk yang memastikan, Vina dan Eky dibunuh.
Kendati demikian, Jutek menyebut masih ada langkah lain yang bisa ditempuh para terpidana kasus Vina demi membuktikan mereka tak salah.
Jutek berharap, penolakan PK oleh MA bisa menjadi jalan untuk pihaknya terus berjuang.
"Semoga PK yang ditolak ini menjadi jalan untuk kita terus berjuang agar pada akhirnya kita bisa membuktikan bahwa tujuh terpidana tidak bersalah," ucap Jutek.
(Tribunnews.com/Deni/Fahmi/Pravitri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.