Menang Praperadilan, Polda Metro Ngaku Siap Digugat Kembali Terkait Penuntasan Kasus Firli Bahuri
Namun, saat ditanya tenggat waktu penuntasan kasus Firli Bahuri tersebut, Ipda Mansyur tidak dapat memastikannya karena hal itu menjadi tanggung jawab
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Bankum Bidkum Polda Metro Jaya, Ipda Mansyur mengatakan pihaknya siap digugat kembali dalam penuntasan perkara pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski begitu ia menegaskan, penuntasan perkara melibatkan eks pimpinan KPK tersebut saat ini masih berproses.
Hal itu disampaikannya menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus pemerasan Firli Bahuri dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Polda Metro Jaya pada Rabu, 18 Desember 2024.
“Kami siap (jika digugat kembali). Kami itu bukan masalah gugat menggugat. Perlu dicatat, kasus ini belum berhenti, belum dihentikan masih berproses. Tentunya, pastinya, kami akan berikan kepastian hukum,” kata Ipda Mansyur kepada awak media usai sidang praperadilan tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rabu (18/12/2024).
Namun, saat ditanya tenggat waktu penuntasan kasus Firli Bahuri tersebut, Ipda Mansyur tidak dapat memastikannya karena hal itu menjadi tanggung jawab penyidik yang menangani kasusnya.
“Kalau sampai kapan, itu pihak penyidik yang bisa menjawab. Tergantung kendalanya seperti apa, tapi mungkin karena sudah ada petunjuk dari jaksa, tinggal memenuhi P19 saja,” tandasnya.
Baca juga: Harvey Moeis Berurai Air Mata Ceritakan Sandra Dewi: Dia Tidak Pernah Lelah, Selalu Tabah dan Setia
Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan bahwa pihaknya akan kembali gugat Polda Metro Jaya dalam penuntasan perkara pemerasan eks pimpinan KPK Firli Bahuri.
Ia menuturkan langkah itu akan dilakukan maksimal direalisasikan 3 sampai 6 bulan ke depan. Melihat terlebih dahulu perkembangan penuntasan kasus tersebut.
“Enam bulan lah maksimal. Kalau kami kebetulan agak longgar dan agak gatal tangan bisa tiga bulan. Tunggu maksimal janji saya enam bulan kami akan ajukan gugatan lagi,” kata Boyamin Saiman kepada awak media di PN Jaksel, Rabu (18/12/2024).
Kemudian ditegaskannya mau berapa kali pun pihaknya akan terus menggugat penuntasan perkara pemerasan Firli Bahuri tersebut.
“Untuk memastikan perkara ini ada kepastian. Kepastiannya kalau versi kami karena korban korupsi, ya ini dibawa ke pengadilan. Jadi disidangkan dalam pokok perkaranya,” jelasnya.
Tapi, jika penyidik kemudian melakukan penghentian penyidikan, lanjut Boyamin, pihaknya tetap menghormati hal tersebut. Meski begitu ia menegaskan akan menggugat kembali perkara tersebut.
“Kita uji lagi, kita gugat resmi juga apakah penghentian penyidikan yang telah dilakukan dalam bentuk SP3 tadi sah atau tidak. Nanti kalau dinyatakan oleh hakim sah, ya berarti tutup. Kalau tidak sah, dilakukan lagi,” terangnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan MAKI Terkait Kasus Firli Bahuri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.