Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jeritan Hati Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon: Minta Keadilan ke Kapolri dan Presiden Prabowo

Aminah, kakak dari Supriyanto, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon meminta keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Presiden Prabowo.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
zoom-in Jeritan Hati Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon: Minta Keadilan ke Kapolri dan Presiden Prabowo
TRIBUNJABAR.ID/EKI YULIANTO
Suasana di salah satu hotel di Jalan Wahidin, Kota Cirebon, pada Senin (16/12/2024), mendadak penuh isak tangis dan ekspresi kecewa setelah PK terpidana kasus Vina Cirebon ditolak Mahkamah Agung. | Aminah, kakak dari Supriyanto, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon meminta keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit dan Presiden Prabowo. 

TRIBUNNEWS.COM -  Aminah, kakak dari Supriyanto, salah satu terpidana Kasus Vina Cirebon masih menaruh harapan pada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Prabowo Subianto untuk bisa membebaskan para terpidana kasus Vina Cirebon.

Kepada Kapolri, Aminah berharap agar ia bisa membantu membebaskan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Aminah juga memohon agar Kapolri bisa membantu untuk mengecek kembali berkas-berkas kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 silam.

Untuk selanjutnya dilihat apakah ada kekeliruan dalam berkas tersebut dan penanganan kasus Vina Cirebon ini.

Aminah menegaskan, keluarganya hanyalah orang miskin dan tidak punya apa-apa.

Tanpa bantuan dari Peradi, pihaknya juga tidak bisa melakukan apa-apa dalam kasus ini.

"Untuk bapak Kapolri, tolong lagi baca berkasnya di tahun 2016, apakah tidak ada kekeliruan? Karena kami orang miskin. Tidak punya apa-apa. Tanpa Peradi, kami tidak bisa apa-apa," kata Aminah dilansir Tribun Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Berita Rekomendasi

Tak hanya mengungkap harapannya pada Kapolri, Aminah juga berharap agar Presiden Prabowo bisa luluh hatinya ketika melihat perjuangan tujuh terpidana kasus Vina Cirebon dalam mencari keadilan.

Aminah mengungkap, hukuman penjara seumur hidup yang diberikan pada tujuh terpidana kasus Vina Cirebon ini sangatlah berat.

Tak hanya berat untuk para terpidana, tapi juga berat rasanya bagi pihak keluarga.

Kakak dari Supriyanto ini menekankan, bahwa dirinya hanya meminta keadilan dalam kasus Vina Cirebon ini.

Baca juga: Video Kasus Vina Kembali Memanas, Kuasa Hukum Siapkan 3 Upaya Perlawanan, Bakal Gandeng Prabowo?

Besar harapannya agar Presiden Prabowo bisa memberikan bantuan.

"Sekarang sudah 9 tahun (menjalani hukuman) aja sudah terasa lama banget. Bapak Presiden, Bapak Kapolri tolong bantu. "

"Kami hanya minta keadilan," imbuh Aminah.

Ayah Eko Ramdani Masih Terpukul, Tak Menyangka Anaknya Batal Bebas

Kosim, ayah dari Eko Ramadani terpidana kasus Vina Cirebon harus menelan pil pahit.

Hingga kini Kosim masih terpukul, dia tak menyangka anaknya (Eko Ramadani) batal bebas.

Ini buntut Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon termasuk Eko Ramadani.

Karena kecewa berat, kini berat badan Kosim turun.

Padahal Kosim sebelumnya telah semangat menyambut kebebasan para terpidana kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Video Persembunyian Aep Usai MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Dipertanyakan, Dede Beri Pesan Haru

Tapi kenyataanya berbeda, PK yang diajukan para terpidana termasuk anaknya, Eko Ramadani ditolak Mahkamah Agung (MA).

Dikatakannya, gara-gara keputusan MA itu, berat badan Kosim sampai turun 7 kilogram.

"Seharusnya kemarin itu saya sujud syukur karena bakal menyambut anak bebas," ucap Kosim dilihat dari Youtube Ferio Channel, Rabu (18/12/2024).

Saking kecewanya, air mata Kosim sampai mengering.

Baca juga: Video Debat Sengit Susno Vs Elza Soal PK Kasus Vina Cirebon Ditolak, Sebut Novum Bukan Bukti Baru

"Saya kecewa, nangis ngebatin," paparnya.

"Maunya nangis tapi air mata sampai tidak keluar, mengering," sambungnya.

Kendati demikian, Kosim berharap ada pertolongan lain hingga nantinya keadilan berpihak kepada para terpidana.

"Saya masih yakin anak saya bebas. Nanti semoga ada pertolongan tim khusus," tuturnya.

"Anak-anak ini kan tidak salah. Saya yakin mereka bebas," tambahnya.

Baca juga: Toni RM Ragukan Kemampuan Hakim PK 7 Terpidana Kasus Vina: Jangan-jangan karena Menjaga 3 Institusi

 Alasan Hakim Tolak PK Terpidana Kasus Vina

Enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon saat hendak menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana pada Rabu (4/9/2024).
Enam terpidana kasus Vina Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon saat hendak menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) perdana pada Rabu (4/9/2024). (TribunCirebon.com/ Eki Yulianto)

Dalam konferensi pers, Hakim Agung Dr Yanto S.H M.H mengurai penjelasan terkait alasan MA menolak permohonan PK para terpidana kasus Vina Cirebon.

Diketahui, ada dua alasan yang diungkap Dr Yanto, yakni perihal aspek hukum dan barang bukti baru dari para terpidana.

"Tidak terdapat kekhilafan judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana dan bukti baru atau novum yang diajukan oleh terpidana bukan merupakan bukti baru, sebagaimana ditentukan dalam pasal 263 ayat 2 huruf A KUHP," ungkap Dr Yanto, dikutip dari siaran langsung Kompas TV.

Adapun, PK para terpidana itu terbagi dalam dua perkara.

Baca juga: Video Penolakan PK Kasus Vina Upaya Lindungi 3 Instansi? Toni RM Desak Hakim Diperiksa KY

Pertama teregister dengan nomor perkara: 198/PK/PID/2024 dengan terpidana Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. 

Perkara itu diadili oleh Ketua Majelis PK Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Yohanes Priyana dan Sigid Triyono.

Sementara PK lima terpidana lainnya, yakni Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto, teregister dalam perkara nomor: 199/PK/PID/2024. 

Majelis PK yang mengadili perkara ini diketuai oleh Burhan Dahlan serta dua anggota majelis, Jupriyadi dan Sigid Triyono.

Baca juga: Susno Duadji Puji Terpidana Kasus Vina Tolak Grasi: Lebih Mulia dari Hakim yang Jatuhkan Vonis

Dengan adanya putusan ini, tujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup. 

Sementara Saka Tatal yang dihukum 8 tahun penjara kini sudah bebas.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eki ini terjadi pada 2016 silam dan ada delapan orang yang diadili dalam kasus ini.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Aminah Kakak Terpidana Kasus Vina Berharap Hati Kapolri Terketuk: Tolong Lihat Lagi Berkasnya, Pak.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Theresia Felisiani)(Tribun Jakarta/Satrio Sarwo Trengginas)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas