Kejaksaan Sita Uang Rp 1 Miliar Terkait Korupsi di Dinas Kebudayaan Jakarta, Ditemukan di Rumah ASN
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turut menyita uang senilai Rp 1 miliar terkait korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta turut menyita uang senilai Rp 1 miliar pada saat melakukan rangkaian penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksie Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan membenarkan pihaknya menyita uang Rp 1 miliar saat proses penggeledahan.
"Iya betul (turut menyita uang Rp 1 miliar)," kata Syahron saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).
Terkait hal ini, Syahron menerangkan uang Rp 1 miliar itu pihaknya temukan di rumah satu aparatur sipil negara (ASN) Dinas Kebudayaan Jakarta.
Hanya saja ia tak menyebutkan siapa sosok ASN yang dirinya maksud termasuk lokasi rumah penemuan uang tersebut.
"(Uang Rp 1 M) disita di rumah satu pegawai ASN Dinas Kebudayaan," kata dia.
Sementara ketika disinggung apakah uang yang disita itu merupakan anggaran yang digunakan untuk kegiatan fiktif di Dinas Kebudayaan, Syahron hanya menjawab singkat.
Baca juga: Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta, Kejati Sita Ratusan Stempel Palsu untuk Memanipulasi
Ia hanya menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan penyidikan untuk menentukan status uang yang telah disita tersebut.
"Sedang didalami penyidik ya," ujarnya.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta diketahui menggeledah kantor Dinas Kebudayaan DKI Jakarta di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Rabu (18/12/2024) terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi.
Syahron mengatakan penggeledahan itu terkait dugaan penyimpangan anggaran kegiatan di lingkungan Dinas Kebudayan Provinsi Jakarta.
"Kejati Jakarta melakukan tindakan penggeledahan dan penyitaan terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Syahron dalam keteranganya, Rabu (18/12/2024).
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Korupsi Penyimpangan Anggaran Rp 150 Miliar
Syahron menyebut nominal anggaran yang diduga diselewengkan berjumlah Rp 150 miliar yang terjadi pada anggaran 2023.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.