Komisi IV DPR: PP Kesehatan Berdampak Luas Terhadap 2,3 Juta Tenaga Kerja Industri Hasil Tembakau
Daniel pun meminta pemerintah harus mempertimbangkan dampak besar yang diterima oleh rakyat kecil dari penerapan PP 28/2024.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
"Pemerintah sendiri menetapkan bahwa tidak ada kenaikan tarif cukai, tapi HGE nya dinaikkan. Sekarang fenomenanya, yaitu kalau bagi dunia rokok, yaitu down trading. Jadi perusahaannya tear 1, konsumennya bergeser tear 2, baik itu gak apa-apa, karena itu keputusan yang legal," ungkapnya.
"Nah rokok ilegal ini dampaknya sangat tinggi terhadap pemasukan negara sebagaimana kita ketahui, di tahun 2023 antara target dan penerimaan itu tidak tercapai. Tahun 2023 kalau gak salah sekitar Rp213,5 Triliun," tuturnya.
Sementara, Wakil Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Andreas Hua menyoroti pasal-pasal eksesif terkait industri hasil tembakau yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) serta rencana aturan turunannya melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
Salah satunya potensi dampak rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Permenkes.
"Kurang lebih warnanya hitam, semua tulisan mereknya juga hitam. Jadi apakah dengan hitam itu nanti pada beli rokok itu atau tidak. Itu yang nanti kita lihat. Jadi di beberapa forum kita sampaikan bahwa sebagai pekerja kita tidak anti regulasi, tapi tolong dong kita sebagai pihak yang selalu terkena dampak dari regulasi ini diajak ngomong juga supaya regulasi yang dibuat ini komprehensif," jelasnya.
Analisis Kebijakan Ekonomi APINDO, Ajib Hamdani mengatakan pemerintah mempunyai sebuah kebutuhan yang sangat panjang. Khususnya soal industri tembakau dari hulu sampai hilir dan melibatkan begitu banyak pemangku kepentingan.
Sehingga, kata dia, ketika pemerintah mendesain sebuah kebijakan, makan harus melihat kebutuhan masyarakat yang sedang berkembang dan bagaimana keuangan negara.
"Kita kembali ke keuangan negara dari 230 triliun target 2025 yang nanti naik, sebenarnya kan kita melihat bahwa pemerintah itu juga punya harapan. Jadi kalau menurut saya, daripada pemerintah sibuk untuk mendegradasi tentang sebuah produk, lebih baik mereka itu lebih fokus pada penegakan hukum untuk memberantas rokok yang ilegal," terangnya.
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia, Garindra pun menolak Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023).
Dia menjelaskan cacat hukum pertama pada PP 28/2024 karena bertentangan dengan UU 17/2023. Mengacu pada Pasal 152 UU 17/2023, produk tembakau dan tembakau alternatif harus diatur dalam regulasi tersendiri.
Regulasi tersebut dinilai perlu direvisi karena berpotensi mengancam kelangsungan industri pelaku usaha hingga membatasi hak konsumen perokok dewasa mengakses produk tembakau alternatif.
Baca juga: Kementan Beberkan Dampak Negatif Aturan Kemasan Rokok Bagi Petani Tembakau
"Rokok elektrik Yang kami sangat kagetkan itu di PP-28 adalah kami diatur hampir serupa dengan pengaturan untuk rokok konvensional. Pemahamannya kenapa dibagi menjadi 2 ayat terpisah adalah bahwa memang kedua produk ini sebaiknya diatur terpisah," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.