LBH Soroti Kasus Lembaga Perlindungan Konsumen yang Digugat Rp 7 Miliar Usai Menang di MA
Namun usai menang di MA, LPKSM Yasa Nata Budi justru digugat oleh Asosiasi Industri Fiber Semen Indonesia.
Penulis: willy Widianto
Editor: Muhammad Zulfikar
Menurut dr Anna, semua jenis asbes telah ditetapkan sebagai bahan karsinogenik oleh badan riset kanker dunia, WHO, dan ILO. Menurutnya, karena sifat karsinogenik tersebut, perlu ada langkah kebijakan yang tepat untuk mengendalikannya.
Sifat karsinogenik asbes lanjut dr Anna bukanlah untuk menakut-nakuti publik, melainkan sebagai informasi penting yang perlu diketahui masyarakat agar dapat memilih dengan sadar produk yang mereka gunakan. Ia juga menyebutkan bahwa laporan pertama terkait penyakit akibat asbes di Indonesia sudah ada sejak tahun 2017.
"Para pekerja itu sakit akibat asbes karena mereka tidak tahu bahaya yang terkandung dalam bahan tersebut. Ketika mereka sakit, sistem kesehatan kita juga terbatas untuk menangani dampaknya. Kita tidak ingin situasi serupa terjadi pada konsumen di masa depan, yang akan membebani sistem kesehatan nasional kita,” ujarnya.
Direktur LION Indonesia, Surya Ferdian menyampaikan bahwa perjuangan melindungi masyarakat dari bahaya penyakit akibat asbes membutuhkan waktu panjang. Menurutnya, gugatan dari asosiasi industri merupakan tantangan yang harus dihadapi.
“Kita telah lebih dari 14 tahun bekerja untuk advokasi terkait asbes. Kami paham bahwa tantangan seperti ini akan muncul, dan kami siap menghadapinya. Dengan keyakinan bahwa masyarakat Indonesia mendukung perjuangan ini, kami percaya hukum akan berpihak kepada kebenaran,” tutur Surya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.