Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Video GERAM! Eks Kabareskrim Susno Nilai Putusan MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ngawur

Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus Vina Cirebon.

Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Bobby Wiratama

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Jubir Mahkamah Agung, Yanto mengungkapkan, MA menilai tak ada kekhilafan dari majelis hakim dalam mengadili para terpidana.

Selain itu, bukti baru atau novum yang diajukan dalam PK terpidana kasus vina juga bukanlah bukti baru.

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji menilai, putusan MA sebagai tragedi hukum.(*)

Berita selengkapnya simak video di atas.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas