Harvey Moies Cs Bakal Jalani Sidang Vonis Kasus Korupsi Timah Senin Pekan Depan
Harvey Moeis Cs akan menjalani sidang kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun Senin pekan depan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Sementara terdakwa Suparta dan Reza dijatuhi tuntutan selama 12 dan 8 tahun penjara.
Suparta dan Reza juga diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Selain itu Suparta juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terhadap Suparta, Jaksa juga menjatuhi yang bersangkutan dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun.
Tak hanya itu ia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 4.571.438.592.561 atau Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun penjara.
Sedangkan terhadap Reza, Jaksa menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider subsider kurungan 6 bulan jika tak mampu membayar denda tersebut.
Berbeda dengan Harvey dan Suparta, Reza dalam kasus ini tidak dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.