Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabar George Sugama yang Aniaya Karyawati Toko Roti, Alasan Gangguan Mental Bisa Ringankan Hukuman?

George Sugama merupakan tersangka kasus penganiayaan karyawati di toko tersebut yang bernama Dwi Ayu Darmawati. Apa kabarnya?

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kabar George Sugama yang Aniaya Karyawati Toko Roti, Alasan Gangguan Mental Bisa Ringankan Hukuman?
Kolase Tribunnews.com/Tangkap layar akun X @ahriesonta
Anak bos toko roti di Cakung, Jakarta Timur bernama George Sugama Halim. Ia merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawannya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana kabar terbaru George Sugama Halim, anak dari pemilik toko roti di Cakung, Jakarta Timur, yang telah memicu perhatian publik yang meluas?

George Sugama merupakan tersangka kasus penganiayaan karyawati di toko tersebut yang bernama Dwi Ayu Darmawati.

Rupanya saat ini, George menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan pada George ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui setelah ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Kabid Yandokpol RS Polri Kramat Jati, Kombes Hery Wijatmoko, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan penyidik Polres Metro Jakarta Timur.

"Ini hari pertama pemeriksaan," ujar Hery saat dihubungi pada Jumat, 20 Desember 2024.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 77 tahun 2015, visum et repertum psikiatrikum merupakan keterangan dari dokter spesialis kejiwaan terkait hasil pemeriksaan seseorang.

Berita Rekomendasi

Hal ini menjadi sangat penting dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus George yang tengah menjadi sorotan publik.

Keluarga Mengklaim Gangguan Kesehatan Mental

Sementara, keluarga George mengeklaim bahwa dia mengalami keterbelakangan IQ dan EQ.

Mereka bahkan sempat membawanya ke Sukabumi, Jawa Barat, untuk mendapatkan pengobatan alternatif.

"Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait psikologis tersangka. Yang menentukan adalah ahli," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly.

Hanya saja, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa gangguan mental yang mungkin diderita George tidak bisa dijadikan alasan untuk meringankan hukuman.

"Jangan sampai itu diarahkan menjadi alasan pemaaf terhadap tindakannya yang sangat tega," ungkap Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh para pihak terkait.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas