Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kini Giliran Komisi II DPR Buka Peluang Penyelenggara Pemilu jadi Badan Ad Hoc

Meskipun ada kemungkinan tersebut, Rifqi menegaskan untuk penyelenggara pemilu di tingkat nasional, dalam hal ini KPU RI kemungkinan besar akan tetap

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Kini Giliran Komisi II DPR Buka Peluang Penyelenggara Pemilu jadi Badan Ad Hoc
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampaow
Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, membuka peluang penyelenggara pemilu bisa saja menjadi badan ad hoc di masa mendatang.

Hal ini disampaikan Rifqi dalam wawancara di Hotel The Ritz-Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/12/2024).

Rifqi menjelaskan wacana ini masih menjadi bahan evaluasi dan pembahasan di DPR RI, meskipun saat ini pemerintah belum memberikan sikap resmi terkait usulan revisi undang-undang pemilu, termasuk perubahan mengenai status penyelenggara pemilu.

“Itu kan terkait dengan model pemilu yang kita pilih terkait dengan timing atau penjadwalannya. Soal ad hoc atau tidaknya, ya kita lihat lah nanti, kita sepakatin dulu pemilunya masih seperti sekarang apa enggak,” ujar Rifqi.

“Ya mungkin, mungkin saja (penyelenggara pemilu jadi badan ad hoc). Enggak ada yang enggak mungkin. Kan enggak dilarang,” sambungnya.

Baca juga: Polemik Kepala Daerah Dipilih DPRD, Mahfud MD: Bukan Soal Sistem, Tapi Penegakan Aturannya

Diketahui, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), terdapat tiga lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia dalam satu kesatuan yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP). 

Berita Rekomendasi

Meskipun ada kemungkinan tersebut, Rifqi menegaskan untuk penyelenggara pemilu di tingkat nasional, dalam hal ini KPU RI kemungkinan besar akan tetap menjadi lembaga permanen. 

Menurutnya, KPU RI memiliki peran yang lebih luas, termasuk evaluasi, koordinasi, dan pembuatan regulasi pada tingkat pusat.

“Kalau RI saya kira kita akan tetap permanen. Karena tugas di RI tentu bukan hanya soal menyelenggarakan tapi juga mengevaluasi dan melakukan koordinasi termasuk juga membangun regulasi pada level PKPU dan Perbawaslu,” pungkasnya. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas