Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Merasa Aneh Banyak yang Hitung Koruptor Ditangkap: Nanti, 6 Bulan Lagi Baru Boleh Menilai

Prabowo merasa aneh dirinya baru menjabat dua bulan sebagai presiden, namun banyak pihak yang menghitung berapa jumlah koruptor yang sudah ditangkap.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Prabowo Merasa Aneh Banyak yang Hitung Koruptor Ditangkap: Nanti, 6 Bulan Lagi Baru Boleh Menilai
Foto tangkapan layar
Presiden RI Prabowo Subianto membalas nyinyiran sejumlah pihak yang mempertanyakan jumlah koruptor yang sudah ditangkap di era kepemimpinannya.  

"Dulu KPK dipuji-puji memang karena banyak mengungkap melakukan OTT tapi kritikannya banyak. Bahwa dari OTT OTT tersebut barang buktinya kok cuma sedikit katanya, cuma Rp 50 juta cuma Rp 100 juta. Nah asset recoverynya seperti apa," jelasnya.

"Kemudian Kejaksaan Agung awal-awal dipuji ada kasus tindak pidana korupsi dengan dugaan kerugian negara ratusan triliun inget enggak waktu itu. Jiwasraya, Duta Palma, Timah tapi ketika persidangan digelar masyarakat mempertanyakan kok sangat tidak relevan asset recovery pengembalian kekayaan negara dengan pada saat dideclare awal," sambungnya.

Sedangkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru menilai usulan Prabowo memaafkan pelaku tindak pidana korupsi perlu dikaji lebih jauh. 

Falah menilai sebagai negara hukum, koruptor tetap harus menjalani hukuman. 

"Yang paling utama kan yang korupsi dia harus mengembalikan uang dulu, jangan kemudian langsung dikasih ampunan, harus kita usut," kata Falah di kompleks parlemen, Kamis (19/12/2024).

Menurut dia, perlu ada kajian lebih jauh soal usul yang disampaikan Presiden untuk mengampuni koruptor jika mengembalikan kerugian negara. 

Meski begitu, Falah menilai usulan tersebut juga baik. 

Berita Rekomendasi

"Tapi kalau sampai ada kebijakan yang lain, ya tentunya nanti kita akan bicarakan lagi. Itu kan sebuah kebijakan yang bagus juga," katanya. 

"Kita tetap pada pokok persoalan, namanya koruptor kan tetap harus dihukum, dia harus mengembalikan uang, harus disita, itu kan wajib," imbuh Falah.

Sementara pakar hukum tata negara Universitas Andalas (Unand), Feri Amsari, menilai pernyataan Prabowo itu sebagai sebuah gagasan yang menarik dalam pemberantasan korupsi

Akan tetapi, lanjutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan prinsip keadilan dalam menerapkan gagasan tersebut.

"Problematikanya adalah bagaimana sistematikanya? Apakah itu juga adil bagi publik? Kenapa koruptor lebih banyak diampuninya dibandingkan kasus-kasus yang menyerang rasa keadilan di masyarakat?" ujar Feri kepada wartawan, Kamis (19/12/2024).

Menurutnya, gagasan tersebut juga penting untuk  mempertimbangkan efek jera kepada para koruptor

"Saya pikir itu salah satu langkah yang menarik untuk dipertimbangkan, terutama jika sistemnya benar, ya," kata dia.

"Kalau malah sekadar mengampuni atau memberikan ruang kepada koruptor untuk terus berbuat lagi atau memberikan kekebalan hukum, itu adalah langkah yang salah besar," jelasnya. (tribun
network/igm/fik/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas