Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terapkan OSS, Pemerintah Keluarkan 15,3 Juta Izin Usaha dalam Enam Tahun

Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM terus berupaya mempermudah proses perizinan. 

Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Terapkan OSS, Pemerintah Keluarkan 15,3 Juta Izin Usaha dalam Enam Tahun
HANDOUT
Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanam Modal (BKPM) terus berupaya mempermudah proses perizinan. 

Salah satunya dengan cara peningkatan layanan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.

Deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Riyatno mengungkapkan, penerapan OSS memberikan dampak signifikan peningkatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kata Riyatno, sejak sistem berbasis risko OSS diterapkan pada 2018 hingga 18 Desember 2024, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM sudah mengeluarkan 15,3 juta Nomor Induk Berusaha.

“Proses perizinan perusahaan saat ini diubah dari yang berbasis izin menjadi berbasis risiko. Kalau dulu semua perizinan baik untuk usaha mikro kecil menengah sampai besar semua membutuhkan izin, kalau sekarang tidak," kata Riyatno dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

"Sekarang kalau yang risikonya rendah itu cukup dengan NIB saja, kalau menengah rendah berarti ini NIB dan sertifikat standar, kemudian yang menengah tinggi NIB dan Sertifikat Standar, kemudian kalau yang tinggi baru yang NIB dan izin,” imbuhnya.

Baca juga: BKPM Minta Investasi Apple Jadi Rp 15 Triliun, Wamenperin : Sebelum Akhir Tahun Ini Sudah Beres

Riyatno menambahkan, usaha mikro kecil yang dengan risiko rendah hanya perlu waktu 30 menit untuk mengurus Nomor Induk Berusaha. 

Berita Rekomendasi

Ini artinya cita-cita pemerintah untuk mempermudahproses perizinan sudah bisa tercapai melalui sistem OSS.

“Jadi, ketika membangun sistem OSS mengurus izin itu bagaikan kalau kita membeli barang-barang lewat online atau beli tiket pesawat atau beli tiket kereta api. Jadi inginnya supaya mudah dan karena ini dengan sistem maka ini berlaku 24 jam jadi kalau dulu perizinan dibatasi dari jam 8 sampai jam 4 sore, kalau sekarang 24 jam silahkan saja bisa,” lanjut Riyatno.

Dia merinci, saat ini setiap hari ada sekitar 8.000-10.000 perizinan risiko rendah yang diproses oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. 

Sistem OSS ini juga tidak mengharuskan pihak yang mengajukan perizinan untuk bertatap muka. 

Kata Riyatno, proses tatap muka hanya dilakukan jika ada masalah dalam dokumen yang diajukan.

Baca juga: Sinergi Dorong Pertumbuhan Ekonomi, BKPM dan Kementrans Gandeng Investor ke Kawasan Transmigrasi

Kepala Pusat Kajian Industri Perdagangan dan Investasi INDEF Andriy Satrio Nugroho menambahkan, penerapan Online Single Submission (OSS) merupakan hal yang positif dalam mempermudah perizinan.

Namun, kata dia, masih ada OSS yang belum terintegrasi dengan Kementerian/Lembaga yang berpotensi memunculkan masalah dalam perizinan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas