UMK Kota Medan 2025 Naik 6,5 Persen, Tertinggi di Provinsi Sumatera Utara
UMK Kota Medan 2025 Naik 6,5 persen dan menjadi yang tertinggi di Provinsi Sumatera Utara. Simak daftar 21 Kabupaten/Kota lainnya di artikel ini.
Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini Upah Minimum Kota (UMK) 2025 di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.
UMK Medan 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025.
Total ada 22 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara.
Untuk UMK Medan 2025 yaitu Rp4.014.072 dan menjadi UMK tertinggi di Provinsi Sumatera Utara.
Selengkapnya, simak rinciannya di bawah ini.
Baca juga: 10 UMK Terendah 2025 se-Jawa, Ada di Jateng dan Jabar
UMK Sumatera Utara 2025
- Kabupaten Mandailing Natal Rp. 3.100.998
- Kabupaten Tapanuli Selatan Rp. 3.307.324
- Kabupaten Tapanuli Tengah Rp. 3.242.323
- Kabupaten Tapanuli Utara Rp. 3.017.649
- Kabupaten Toba Rp. 3.151.356
- Kabupaten Labuhanbatu Rp. 3.438.181
- Kabupaten Asahan Rp. 3.265.908
- Kabupaten Simalungun Rp. 3.088.851
- Kabupaten Karo Rp. 3.577.282
- Kabupaten Deli Serdang Rp. 3.732.906
- Kabupaten Langkat Rp. 3.134.660
- Kabupaten Serdang Bedagai Rp. 3.313.500
- Kabupaten Batu Bara Rp. 3.676.000
- Kabupaten Padang Lawas Rp. 3.195.910
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rp. 3.404.984
- Kabupaten Labuhanbatu Utara Rp. 3.327.621
- Kota Sibolga Rp. 3.419.748
- Kota Tanjungbalai Rp. 3.244.606
- Kota Tebing Tinggi Rp. 3.006.203
- Kota Medan Rp. 4.014.072
- Kota Binjai Rp. 3.075.365
- Kota Padangsidimpuan Rp. 3.168.235.
Selain UMK, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga merilis daftar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang ditetapkan sesuai dengan sektor pekerjaan di wilayah tertentu (LINK).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.