Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UMK Kota Medan 2025 Naik 6,5 Persen, Tertinggi di Provinsi Sumatera Utara

UMK Kota Medan 2025 Naik 6,5 persen dan menjadi yang tertinggi di Provinsi Sumatera Utara. Simak daftar 21 Kabupaten/Kota lainnya di artikel ini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in UMK Kota Medan 2025 Naik 6,5 Persen, Tertinggi di Provinsi Sumatera Utara
Canva/Tribunnews
UMK Kota Medan 2025 Naik 6,5 persen. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini Upah Minimum Kota (UMK) 2025 di Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara.

UMK Medan 2025 ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025.

Total ada 22 Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumatera Utara.

Untuk UMK Medan 2025 yaitu Rp4.014.072 dan menjadi UMK tertinggi di Provinsi Sumatera Utara.

Selengkapnya, simak rinciannya di bawah ini.

Baca juga: 10 UMK Terendah 2025 se-Jawa, Ada di Jateng dan Jabar

UMK Sumatera Utara 2025

  1. Kabupaten Mandailing Natal Rp. 3.100.998
  2. Kabupaten Tapanuli Selatan Rp. 3.307.324
  3. Kabupaten Tapanuli Tengah Rp. 3.242.323
  4. Kabupaten Tapanuli Utara Rp. 3.017.649
  5. Kabupaten Toba Rp. 3.151.356
  6. Kabupaten Labuhanbatu Rp. 3.438.181
  7. Kabupaten Asahan Rp. 3.265.908
  8. Kabupaten Simalungun Rp. 3.088.851
  9. Kabupaten Karo Rp. 3.577.282
  10. Kabupaten Deli Serdang Rp. 3.732.906
  11. Kabupaten Langkat Rp. 3.134.660
  12. Kabupaten Serdang Bedagai Rp. 3.313.500
  13. Kabupaten Batu Bara Rp. 3.676.000
  14. Kabupaten Padang Lawas Rp. 3.195.910
  15. Kabupaten Labuhanbatu Selatan Rp. 3.404.984
  16. Kabupaten Labuhanbatu Utara Rp. 3.327.621
  17. Kota Sibolga Rp. 3.419.748
  18. Kota Tanjungbalai Rp. 3.244.606
  19. Kota Tebing Tinggi Rp. 3.006.203
  20. Kota Medan Rp. 4.014.072
  21. Kota Binjai Rp. 3.075.365
  22. Kota Padangsidimpuan Rp. 3.168.235.

Selain UMK, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga merilis daftar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang ditetapkan sesuai dengan sektor pekerjaan di wilayah tertentu (LINK).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas