Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Peredaran Uang Palsu, Ditangkap saat Bekerja

Oknum pegawai Bank BUMN, Andi Khaeruddin berperan mengedarkan uang palsu di Makassar dan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Oknum Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Peredaran Uang Palsu, Ditangkap saat Bekerja
dok. Kompas
Ilustrasi bank - Kasus Peredaran Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar 

TRIBUNNEWS.COM - Salah seorang pelaku peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Makassar, Sulawesi Selatan, ternyata seorang pegawai Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Oknum pegawai bank tersebut bernama Andi Khaeruddin (50 tahun).

Melansir Tribun-Timur.com, Andi Khaeruddin berperan mengedarkan uang palsu di Makassar.

Adapun caranya yakni dengan melakukan transaksi jual beli uang palsu.

Polisi menangkap Andi Khaeruddin bersama dengan 16 tersangka lainnya dalam waktu yang berbeda-beda.

Dikutip dari Bangkapos.com, Andi Khaeruddin sendiri ditangkap saat ia sedang bekerja pada Selasa (10/12/2024).

Ia ditangkap di kantor Bank BUMN tersebut.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Andi Khaeruddin adalah satu-satunya pegawai perbankan yang turut terlibat dalam kasus peredaran uang palsu yang diproduksi oknum calon guru besar di UIN Alauddin Makassar, Dr. Andi Ibrahim, S.Ag., S.S., M.Pd.

Dari ke 17 pelaku yang ditangkap polisi, setidaknya ada lima dari 17 pelaku yang berstatus sebagai PNS.

Berikut ini daftar identitas dan peran 17 pelaku sindikat peredaran uang palsu di Makassar.

Baca juga: Andi Ibrahim Sempat Ingin Maju Pilkada 2024 Modal Uang Palsu, tapi Batal karena Ini

  1. Dr. Andi Ibrahim, S.Ag. S - Dosen (54 tahun)
  • Berperan melakukan pengedaran uang palsu

  • melakukan transaksi jual beli uang palsu.

2. Mubin Nasir Bin Muh Nasir - Karyawan honorer (40 tahun)

  • Berperan melakukan pengedaran uang palsu
  • melakukan transaksi jual beli uang palsu.

3. Kamarang Dg Ngati Bin Dg Nombong - Juru Masak (48 tahun)

  • Berperan melakukan pengedaran uang palsu
  • melakukan transaksi jual beli uang palsu.
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas