Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yenny Wahid: jika Gus Dur Masih Ada, Berdiri Bersama Rakyat Hentikan Kenaikan PPN 12 Persen

Yenny Wahid, menyuarkan kritikan terhadap kenaikan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Yenny Wahid: jika Gus Dur Masih Ada, Berdiri Bersama Rakyat Hentikan Kenaikan PPN 12 Persen
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid, putri almarhum Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam sambutan pada acara Haul ke-15 Gus Dur di Pondok Pesantren Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu malam (21/12/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid, menyuarakan kritikan terhadap kenaikan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Menurut Yenny, jika sang Ayah, Gus Dur, masih hidup, dia akan berada bersama masyarakat menentang rencana kenaikan PPN 12 persen.

Abdurrahman Wahid (Gus Dur) merupakan Presiden ke-4 RI. 

"Jika Gus Dur masih ada, saya yakin beliau akan berdiri bersama rakyat kecil dan mengatakan, hentikan rencana ini," ujar Yenny dalam acara Haul ke-15 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2024).

Yenny mengatakan, saat ini masyarakat tengah menghadapi tantangan ekonomi yang begitu besar.

Menurutnya, banyak rakyat hidup dalam kesulitan, harga kebutuhan pokok melonjak hingga pengangguran yang semakin bertambah.

Dengan kondisi itu, Yenny pun heran mengapa justru pemerintah menaikkan PPN menjadi 12 persen. 

Berita Rekomendasi

"Tetapi justru saat ini ada rencana pemerintah untuk menaikkan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen. Apakah ini bijak?" ucap Yenny.

Ia pun membandingkan dengan kebijakan-kebijakan menyangkut ekonomi di beberapa negara lain.

Yenny mengatakan, saat ini negara tetangga seperti Singapura justru memberikan bantuan tunai pada rakyat, dan Vietnam menurunkan pajak. 

Ia menegaskan, prioritaskan kesejahteraan rakyat bukan hanya angka-angka di atas kertas. 

Baca juga: PDI Perjuangan Bantah Usul PPN Naik 12 Persen: Inisiasi Pemerintah Jokowi

Pemerintahan seharusnya menurunkan angka korupsi, bukan malah rakyat yang harus dibebani.

"Hadirin yang saya cintai, ada satu lagi pelajaran besar yang diwariskan oleh Gus Dur, yaitu beliau mampu membedakan mana kekuasaan dan mana kemanusiaan," tandasnya. 

Diketahui, wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh PDI Perjuangan (PDIP).

Diketahui dasar kenaikan PPN menjadi 12 persen termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). 

UU HPP disahkan pada 7 Oktober 2021 silam. 

"Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wakil Ketua Badan Anggaran DPR, Wihadi Wiyanto, Sabtu (21/12/2024). 

Panitia Kerja(Panja) RUU HPP tersebut, diketuai Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Fredric Palit.

Saat itu, dalam pembahasan tingkat I di Komisi XI DPR bersama pemerintah sebanyak delapan fraksi setuju RUU HPP dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Delapan fraksi yang setuju adalah PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, Partai Demokrat, PAN dan PPP. Sementara yang menolak adalah fraksi PKS.

(Tribunnews.com/Milani/Willy Widianto) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas