Dibandingkan Urusi Kasus Korupsi, Presiden Diminta Jaga Pendapatan & Pengeluaran Negara Tidak Bocor
Boyamin menerangkan realitasnya pemberantasan korupsi di Indonesia masih level memenjarakan orang. Belum aset recovery.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman imbau Presiden Prabowo dibandingkan urus kasus korupsi lebih baik menjaga agar pendapatan negara tidak bocor.
Diketahui Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertaubat.
Tak hanya itu Prabowo juga membuka pintu maaf asalkan mereka diam-diam mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.
"Berikutnya yang utama sebenarnya bagi Pak Prabowo itu adalah bukan mengurusi itu (Kasus korupsi). Tapi justru mengurusi pemerintahnya membuat tata kelola pemerintahan yang baik, uang yang masuk maupun keluar tidak bocor," kata Boyamin, Minggu (22/12/2024).
Usahakan menjadi rembes saja, kata Boyamin. Uang pajak, uang bea cukai, pajak pendapatan negara bukan pajak, royalty tambang dan lain sebagainya yang masuk itu betul-betul bisa masuk semuanya dan efektif.
Apalagi kata dia Rasio pajak juga naik dari 10 persen sampai 12%.
"Itu akan mendapatkan uang sampai di angka Rp3.000 triliun. Bahkan bisa sampai Rp4.000 triliun dari sisi pendapatan itu saja," kata Boyamin.
Jika berhasil menjaga pendapatan dan pengeluaran negara tak sampai bocor. Dinilainya bisa membuat program makan siang gratis semakin banyak dan tidak perlu berhutang lagi.
"Kalau uang ini yang masuk dan keluar itu betul-betul di tata kelola pemerintahan yang baik, tidak bocor. Sehingga indeks persepsi anti korupsi kita akan naik. Karena apa? Di sisi pencegahannya sudah hebat dan penangkapan-penangkapan tidak ada lagi karena pencegahannya sudah bagus," jelasnya.
Boyamin menerangkan realitasnya pemberantasan korupsi di Indonesia masih level memenjarakan orang. Belum aset recovery, belum uang pengganti.
"Baru Kejaksaan Agung kemarin agak besar. Itu kan karena memang kasus yang besar ditangani dengan sungguh-sungguh. Tapi ke depan belum tentu juga akan menghasilkan uang pengganti yang besar juga," tandasnya.
Sebelumnya Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto memberikan kesempatan agar para koruptor untuk bertaubat. Eks Menteri Pertahanan ini membuka pintu maaf asalkan mereka mengembalikan uang yang sudah dicuri dari negara.
Hal itu disampaikan Prabowo saat bertemu dengan mahasiswa Indonesia yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024). Acara ini dihadiri 2000 orang mahasiswa.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan. Tapi kembalikan dong," kata Prabowo dalam sambutannya.
Prabowo pun membuka kesempatan bagi koruptor untuk mengembalikan uang hasil tindak pidana secara diam-diam kepada negara.
"Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya. Tapi kembalikan," jelasnya.
Tak hanya itu, Eks Danjen Kopassus itu menegur para pengemplang pajak yang tidak membayarkan kewajibannya. Padahal, mereka semua selama ini memakai fasilitas negara.
"Hei kalian yang sudah menerima fasilitas dari negara, bayarlah kewajiban mu. Asal kau bayar kewajiban mu, taat kepada hukum, sudah, kita menghadap masa depan, kita tidak ungkit-ungkit yang dulu," jelasnya.
Lebih lanjut, Prabowo pun mengultimatum bagi siapapun yang masih bandel melawan hukum setelah peringatan tersebut. Dia tidak akan segan untuk menginstruksikan aparat untuk menangkap mereka.
"Kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum dan bagi aparat-aparat harus milih setia kepada bangsa negara dan rakyat atau setia kepada pihak lain. Kalau setia kepada bangsa negara dan rakyat ayo, kalau tidak, percayalah saya akan bersihkan aparat RI. Dan saya yakin dan percaya rakyat Indonesia berada di belakang saya," pungkasnya.
Sementara itu Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan ide yang disampaikan Prabowo tersebut merupakan bagian dari amnesti—rencananya akan diberikan kepada 44.000 narapidana mulai dari kasus narkoba, UU ITE, tahanan politik hingga korupsi.
"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.