Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap, Ini Rincian Uang yang Didapat Terdakwa

Ketiga hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap, Ini Rincian Uang yang Didapat Terdakwa
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dalam pengurusan vonis bebas bagi Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (kiri), Heru Hanindyo (tengah) dan Mangapul (kanan) menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Keiga hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tersebut didakwa menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar karena diduga menerima suap terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. 

Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik dan Mangapul tak mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penerimaan gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum kedua terdakwa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).

“Mohon izin, Yang Mulia. Kami dari kuasa hukum Pak Erintuah dan Pak Mangapul. Kami menanggapi surat dakwaan, ada beberapa menurut kami yang kurang lengkap,” kata kuasa hukum di persidangan.

Terutama, lanjutnya mengenai dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum.

Ditegaskannya pihaknya akan membuat pembuktian dalam persidangan.

“Tapi prinsipnya kami ingin buktikan pada pembuktian nanti. Jadi kami tidak akan mengajukan eksepsi,” jelasnya.

Lanjut kuasa hukum, kliennya Erintuah ingin menyampaikan hal tersebut secara pribadi di persidangan.

Berita Rekomendasi

“Ada yang ingin mereka sampaikan secara pribadi, mohon diberikan kesempatan, Yang Mulia,” ungkapnya.

Lanjut jalannya persidangan, terdakwa Erintuah Damanik mengaku bakal menerangkan sejumlah uang ia miliki yang didakwa merupakan hasil gratifikasi.

“Sebagaimana dikemukakan dalam surat dakwaan penuntut umum pada halaman 4 dan halaman 9, dikatakan bahwa sisanya 30.000 SGD disimpan oleh terdakwa Erintuah Damanik. Tapi tidak ada kepentingannya untuk apa itu,” kata terdakwa Erintuah di persidangan.

“Sebenarnya di dalam keterangan saya, saya sebutkan bahwa itu ada kepentingan untuk apa, makanya ada sama saya. Saya simpan, yang nanti akan kita kemukakan di persidangan,” jelasnya.

Diketahui dalam perkara ini terdakwa Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima uang gratifikasi dalam putusan vonis bebas untuk Gregorius Ronald Tannur.

Ketiganya didakwa menerima uang hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000.

Atas perbuatannya ketiga diancam dakwaan pertama pidana Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dakwaan kedua pidana dalam Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan terakhir pidana dalam Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas