Didakwa Terima Gratifikasi Vonis Bebas Ronald Tannur, Heru Minta JPU Kembalikan Surat-surat Berharga
Heru Hanindyo mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terima gratifikasi dari vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Heru Hanindyo mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum terima gratifikasi dari vonis bebas perkara Gregorius Ronald Tannur.
Adapun hal itu terkait surat-surat berharga miliknya yang disita oleh Kejaksaan yang dijelaskannya tak ada kaitannya dengan perkara di persidangan.
“Dari penasihat hukum saudara Heru, ada keberatan terhadap formalitas surat dakwaan?” tanya hakim Teguh Santoso di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Kemudian dikatakan kuasa hukum Heru Hanindyo bahwa surat keberatan akan disampaikan secara tertulis.
“Untuk keberatan formalitas akan kami sampaikan Yang Mulia secara tertulis pada sidang berikutnya. Tapi pada prinsipnya kami akan menganjurkan keberatan dan eksepsi terhadap dakwaan yang sudah disiapkan oleh penuntut umum,” jelas kuasa hukum
Setelah dipastikan ada keberatan, terdakwa Heru Hanindyo lalu menyampaikan poin keberatannya atas dakwaan JPU terhadap dirinya.
“Selain dari pada hal yang tadi disampaikan oleh penasihat hukum, ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa terhadap dakwaan akumulatif dari penuntut umum, disitu adalah yang bersumber dari SDB. SDB itu merupakan peninggalan dari orang tua yang diatasnamakan berdua sebagai ahli waris kepada kedua anak laki-laki, yaitu saya dan kakak saya Arief Budi Harsono,” kata terdakwa Heru Hanindyo di persidangan.
Ia melanjutkan penyidik membuka SDB kemudian tanpa memberitahukan bahwa di dalamnya itu adalah ada surat-surat kepegawaian dari orang tua. Serta surat-surat kepegawaiannya, ijazah satu keluarga, orang tua, kakak dan dirinya.
Kemudian dijelaskannya SDB tersebut juga berisi surat-surat tanah harta waris termasuk uang yang disebutkan.
“SDB itu adalah murni semuanya adalah harta waris dan sisanya tidak diberikan kepada kami. Surat-surat tanah, ijazah, perhiasan orang tua, demikian yang mulia. Sekiranya bisa ditekankan para penuntut umum untuk mengembalikan karena itu semuanya adalah budel waris yang belum dibagi waris,” pintanya.
Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan SGD 308 Ribu Atas Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.
Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.