Hasto Kristiyanto jadi Tersangka Suap Harun Masiku, IPW Pertanyakan Fakta di Balik Sumber Uang
Berdasarkan analisis IPW, sejatinya KPK telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan penetapan Hasto Krisriyanto sebagai tersangka sejak
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus suap caleg PDIP pengganti, Harun Masiku (HM), pada Pileg 2019.
Berdasarkan analisis IPW, sejatinya KPK telah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan penetapan Hasto Krisriyanto sebagai tersangka sejak lama bersamaan penetapan tersangka terhadap Harun Masiku pada 8 Januari 2020.
Saat itu, Harun Masiku diduga memberi suap sejumlah uang untuk komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Namun, pihak KPK pada saat itu diduga tidak menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka lantaran pemerintahan masih di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga kader PDIP.
"Akan tetapi, sangat mungkin KPK sengaja menunggu Jokowi lengser terlebih dahulu, guna menghindari adanya kesan politis," ujar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan pers, Selasa (24/12/2024).
Baca juga: Profil Donny Tri Istiqomah, Tangan Kanan Hasto Kristiyanto yang Jadi Tersangka Kasus Harun Masiku
Fakta menarik yang harus diungkap oleh KPK, lanjut Sugeng, yakni lembaga antirasuah itu harus menjelaskan ke publik soal uang suap yang ternyata bukan bersumber dari Harun Masiku, melainkan Hasto Kristiyanto.
"Padahal, tujuan uang suap kepada Wahyu Setiawan (WS) yang saat itu berstatus komisioner KPU untuk kepentingan meloloskan HM yang berasal dari Sulawesi Selatan itu menjadi calon PAW anggota DPR RI dari Sumatera Selatan, mengapa HK yang membiayai sebagian (suap) untuk kepentingan pribadi HM. Bagaimana historical background yang logis, ini yang harus dijelaskan KPK “ kata Sugeng.
Sebagaimana kronologi kasus yang dijelaskan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, perbuatan Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku dan kawan-kawan dalam memberi suap kepada WS dan Agus Setiani (AS), bermula tatkala Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP menempatkan Harun Masiku sebagai Caleg PDIP di Dapil I Sumsel, padahal dia berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya dari Toraja.
Dalam proses Pileg 2019, Harun Masiku mendapatkan suara 5.878 suara. Angka itu jauh di bawah Rizky Aprilia, caleg PDIP lainnya yang mendapatkan 44.402 suara.
Seharusnya Rizky Aprilia yang meraih kursi DPR menggantikan caleg PDIP Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.
Namun, Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP secara aktif melakukan upaya menggagalkan Rizky Aprilia sebagai caleg DPR terpilih.
Dia membuat sejumlah langkah agar posisi Nazaruddin dapat digantikan oleh HM. Namun upayanya gagal berujung terjadinya penyuapan kepada WS, Komisioner KPU sebesar Rp1,5 miliar terdiri 19 ribu SGD, 38.350 SGD dan Rp600 juta, dimana sebagian sumber uangnya berasal dari kocek Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Novel Baswedan: Hasto Kristiyanto Sebenarnya Sudah Diusulkan Penyidik KPK Jadi Tersangka Sejak 2020
Menurut Sugeng Teguh Santoso, dengan fakta hukum yang disampaikan Ketua KPK itu, IPW meyakini penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum. Pasalnya, bukti yang dimiliki oleh komisi anti-rasuah itu telah lebih terang.
“Tudingan bahwa penetapan tersangka terhadap HK politis tidak beralasan menurut hukum” tukasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.