Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korporasi dan Barang Bukti Kasus Korupsi Duta Palma ke Kejari Jakpus
Kejaksaan Agung RI melimpahkan lima tersangka korporasi atau Tahap II kasus korupsi TPPU
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Bobby Wiratama
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melimpahkan lima tersangka korporasi atau Tahap II kasus korupsi berupa tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Grup di Kabupaten Indragiri Hulu ke tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
Selain lima tersangka, Kejagung juga melimpahkan barang bukti kasus yang merugikan negara mencapai Rp4. 798.706.951.640,00 atau (Rp4,7 triliun) tersebut kepada Kejari Jakarta Pusat
"Adapun lima tersangka korporasi tersebut yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, PT Kencana Amal Tani," ucap Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (23/12/2024).
Selain mengakibatkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah, dalam kasus itu kata Harli juga mengakibatkan kerugian lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau senilai Rp73.920.690.300.000,00 (Rp 73,9 triliun).
Jumlah tersebut diketahui berdasarkan laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada.
Sedangkan perhitungan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari kasus tersebut dalam bentuk hak pendapatan negara yang tidak diterima dari pemanfaatan sumber daya hutan berupa provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, denda eksploitasi hutan, serta biaya penggunaan kawasan hutan.
Serta kerugian keuangan negara yang ditimbulkan atas sumber daya hutan akibat penyimpangan dalam alih kawasan hutan untuk kegiatan usaha perkebunan dihitung dari unsur biaya pemulihan kerusakan tanah dan lingkungan.
Akibat perbuatannya tersebut, kelima tersangka korporasi itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor. Selain itu mereka juga dijerat dengan Pasal 3,4 dan 5 UU Pemberantasan TPPU.
Setelah proses pelimpahan ini, para tersangka pun akan segera disidangkan.
"Bahwa selanjutnya Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara a quo kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.
Adapun dalam perkara ini sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai senilai Rp 301 miliar dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Grup.
Baca juga: Motif Penjaga Kebun Sawit Bunuh Rekan Kerja di Ogan Ilir, Berawal dari Cekcok Upah Jaga Alat Berat
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com tumpukan uang yang telah disita itu dipamerkan dihadapan awak media ketika Kejagung menggelar sesi konferensi pers.
Tampak tumpukan uang dengan pecahan Rp 100 ribu terbungkus rapih dengan menggunakan plastik bening.
Saking banyaknya uang-uang itu bahkan sampai disusun menjadi tiga baris menyerupai tribun di stadion sepakbola.
Terkait hal ini Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan uang tersebut disita dari tersangka korporasi PT Darmex Plantation.
Adapun kata dia uang itu disita dari salah satu lokasi di Jakarta.
"Pada hari ini terhadap uang tersebut dilakukan penyitaan oleh penyidik sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan pidana pokok tindak pidana korupsi," kata Qohar saat konferensi pers, Selasa (12/11/2024).
Lebih jauh kata Qohar, PT Darmex Plantation menampung uang tersebut dari 5 perusahaan, yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Lima perusahaan itu disebut Qohar diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri hulu, Provinsi Riau.
"Kemudian, hasil dari tindak pidana tersebut atas penguasaan dan pengelolaan lahan, sebagaimana saya sebutkan tadi, dialihkan dan ditempatkan pada PT DP, yaitu holding perkebunan, yang kemudian oleh PT DP dialihkan dan disamarkan ke rekening Yayasan Darmex sebesar Rp 301.986.366.605," ujar Qohar.
Mengenai hal ini sebelumnya Kejagung juga telah menyita uang senilai Rp 450 miliar dan Rp 372 miliar terkait kasus korupsi PT Duta Palma.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 7 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit.
Ketujuh tersangka itu di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.