Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rumah Hasto Tak Ada Orang, Satgas Cakra Buana Sebut Sekjen PDIP Sedang Liburan Natal ke Luar Kota

Koordinator Satgas Cakra Buana DPC PDIP Kota Bekasi, Donbosco Wara menyebut rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini kosong.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Rumah Hasto Tak Ada Orang, Satgas Cakra Buana Sebut Sekjen PDIP Sedang Liburan Natal ke Luar Kota
Kompas.com
Hasto Kristiyanto kini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai PDIP. | Koordinator Satgas Cakra Buana DPC PDIP Kota Bekasi, Donbosco Wara menyebut rumah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kini kosong. Rumah Hasto kini dijaga ketat usai Sekjen PDIP itu dikabarkan ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berikut ini isi pasal tersebut:

Pasal 5

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka, Megawati Pernah Berjanji akan Datangi KPK Jika Sekjennya Ditangkap

Berita Rekomendasi

Pasal 13

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

Berdasarkan penuturan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini, Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Namun demikian, menurut sumber itu, ekspose atau gelar perkara terhadap Hasto Kristiyanto itu sudah dilakukan pimpinan KPK pada Jumat (20/12/2024) pekan lalu.

Hari itu bertepatan dengan serah terima jabatan (sertijab) lima Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 dengan Pimpinan dan Dewas KPK periode sebelumnya.

Lima pimpinan baru KPK itu yakni Setyo Budiyanto (mantan Direktur Penyidikan KPK sekaligus Irjen Kementerian Pertanian), Johanis Tanak (Komisioner KPK periode sebelumnya), Fitroh Rohcahyanto (jaksa yang sempat menjadi Direktur Penuntutan KPK), Agus Joko Pramono (mantan Wakil Ketua BPK) dan Ibnu Basuki Widodo (hakim di Pengadilan Tinggi Manado).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)(Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya) 

Baca berita lainnya terkait Harun Masiku Buron KPK.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas