Tiga Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Kompak Gunakan Masker, Diadili Siang Ini
Tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur diadili siang ini di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews.com/Rahmat
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur diadili siang ini di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (24/12/2024).
Untuk itu, Ronald dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim kemudian membebaskan Ronald dari segala dakwaan jaksa penuntut umum di atas dalam sidang pada Rabu (24/7/2024).
Vonis tersebut pun menuai kecaman baik dari masyarakat maupun anggota DPR.
Komisi III DPR pun sempat menggelar rapat bersama keluarga korban untuk mendengar kesaksian dari keluarga korban.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.