Ada Apa dengan Sandra Dewi & Harvey Moeis? Sang Aktris Absen Sidang Vonis, Foto di Instagram Dihapus
Sikap Sandra Dewi belakangan ini jadi sorotan publik karena tak menghadiri sidang vonis sang suami Harvey Moeis dan menghapus foto-foto di Instagram.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Harvey Moeis dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawan hingga merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Dengan demikian, suami Sandra Dewi itu melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto.
Selain itu, Harvey Moeis dihukum membayar denda Rp1 Miliar.
Jika tidak dibayar, nantinya akan diganti menjadi pidana badan selama 6 bulan.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Harvey Moeis Perjuangkan Keadilan untuk Sandra Dewi
Setelah divonis oleh hakim, Harvey Moeis tidak langsung memutuskan untuk banding.
Pasalnya, putusan itu dianggap memberatkan dirinya.
Dia pun memilih untuk melakukan pikir-pikir terlebih dahulu, sebelum akhirnya mengajukan banding.
Harvey Moeis pun diberikan waktu selama tujuh hari oleh hakim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Melalui tim kuasa hukumnya, Andi Ahmad, Harvey Moeis menuturkan akan memanfaatkan waktunya selama tujuh hari tersebut.
Termasuk juga memikirkan soal kemungkinan mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dinilai tidak relevan dengan perkara yang menjeratnya itu.
"Kami harus memastikan bahwa keputusan ini adil, terutama bagi pihak-pihak yang tidak terkait langsung dengan kasus ini, seperti Sandra Dewi," ungkap Andi.
Untuk diketahui, dalam sidang vonis, majelis hakim juga memutuskan untuk merampas berbagai aset milik Harvey Moeis dan juga istrinya, Sandra Dewi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.