Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasto Dijerat Pasal Obstruction of Justice, PDIP: Itu Formalitas Teknik Hukum, Ada Motif Politik

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy buka suara terkait Hasto Kristiyanto yang dijerat pasal obstruction of justice

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Hasto Dijerat Pasal Obstruction of Justice, PDIP: Itu Formalitas Teknik Hukum, Ada Motif Politik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy memberikan keterangan twrkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam. Dalam keterangannya, penetapan tersangka Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun Masiku bermuatan politis serta menduga adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN | Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy buka suara terkait Hasto Kristiyanto yang dijerat pasal obstruction of justice 

(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 250.000.000 setiap orang yang:

a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau

b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Baca juga: Hasto Jadi Tersangka, Eks Penyidik KPK Minta Harun Masiku Keluar dari Tempat Persembunyian

Pasal 13

Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap, melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000.

Tak hanya itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berikut ini isi pasal tersebut:

Berita Rekomendasi

Pasal 21

Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan,
penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)

Baca berita lainnya terkait Hasto Kristiyanto dan Kasusnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas