Hasto Dijerat Pasal Obstruction of Justice, PDIP: Itu Formalitas Teknik Hukum, Ada Motif Politik
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy buka suara terkait Hasto Kristiyanto yang dijerat pasal obstruction of justice
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
Saat menanggapi hal tersebut, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut KPK masih mencoba mendalaminya.
Hal itu juga telah menjadi materi penyidikan dalam kasus Hasto Kristiyanto ini.
KPK juga akan mendalami lebih lanjut apakah Hasto punya andil lain terkait lolosnya Harun Masiku saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.
"Terkait masalah kebocoran OTT juga keterlibatan saudara HK dengan kaburnya saudara HM dll, itu yang sedang kita dalami tentunya," kata Asep dalam konferensi pers KPK pada hari ini, Selasa (24/12/2024).
Asep menuturkan penetapan tersangka pada Hasto ini didasari pada dua surat perintah penyidikan (sprindik).
Baca juga: Komentar Jokowi saat Tahu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
Pertama, Hasto ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Dari dua sprindik itulah publik bisa melihat apa saja yang akan didalami KPK pada Hasto nantinya.
Yang jelas masalah suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku akan jadi materi penyidikan dalam kasus Hasto ini.
"Itu ada dua sprindik untuk saudara HK (Hasto Kristiyanto), salah satunya pasal 21, disini yang akan menjadi materi. Kita akan mendalami disitu," terang Asep.
Baca juga: Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Pakar Hukum Imbau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jangan Disembunyikan
Pasal yang Jerat Hasto Kristiyanto
Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berikut ini isi pasal tersebut:
Pasal 5
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.