Pecat Keluarga Jokowi, Internal Siaga 1 & Hasto Dijerat KPK, Setumpuk Kegaduhan PDIP Jelang Kongres
ada tiga isu panas yang dihimpun Tribun terjadi di tubuh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini beberapa waktu belakangan.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setumpuk peristiwa politik penting terjadi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP jelang kongres partai yang digelar pada bulan April tahun 2025.
Setidaknya ada tiga isu panas yang dihimpun Tribun terjadi di tubuh partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini beberapa waktu belakangan.
Pemecatan keluarga Jokowi
Pertama adalah PDIP resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution sebagai kader pada Senin (16/12/2024).
Surat pemecatan ini dibacakan langsung oleh Ketua DPP PDIP bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun.
"Merdeka! Saya Komarudin Watubun, Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan. Bersama ini, tanggal 16 Desember 2024, saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan secara resmi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai, di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia."
"DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap Saudara Joko Widodo, Saudara Gibran Rakabuming Raka, dan Saudara Bobby Nasution, serta 27 anggota lain yang kena pemecatan. Adapun surat SK, saya baca sebagai berikut," kata Komarudin.
Dengan adanya pemecatan ini, Komarudin menegaskan bahwa Jokowi, Gibran dan Bobby dilarang untuk berkegiatan, menjabat mengatasnamakan PDIP.
"Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya."
"Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditandatangani," tegas Komarudin.
Respons Jokowi, Gibran, dan Bobby
Jokowi mengaku menghormati keputusan pemecatan dirinya dari PDIP.
"Ya ndak apa-apa saya menghormati itu," ujarnya di kediamannya di Kota Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/12/2024).
Jokowi menegaskan tidak dalam posisi membela atau memberikan penilaian atas keputusan tersebut.
"Karena keputusan itu sudah terjadi."
Terkait tudingan yang dialamatkan kepadanya, Jokowi menyerahkan segalanya kepada waktu.
"Nanti, waktu yang akan mengujinya, saya rasa itu saja," jelasnya.
Sementara itu, Gibran mengatakan dirinya menghormati keputusan PDIP.
"Ya, kami menghargai dan hormati putusan partai," kata Gibran di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa.
Ia menyebut, saat ini dirinya lebih fokus menjalankan tugas sebagai wakil presiden untuk membantu Presiden Prabowo Subianto.
"Untuk saat ini saya pribadi akan lebih fokus untuk membantu Bapak Presiden Prabowo," terangnya.
Lebih lanjut, mengenai kemungkinannya berpindah ke partai lain, bekas Wali Kota Solo itu belum mau menjawabnya.
"Tunggu saja," ujarnya.
Sementara Bobby Nasution juga bersikap santai dan tersenyum saat ditanya perihal pemecatan dirinya sebagai kader PDIP.
Bahkan suami Kahiyang Ayu ini mengaku hubungannya dengan PDIP baik-baik saja.
"Politik nanti," ujarnya sambil tersenyum di Grand Mercure, Medan, Sumut, Selasa.
Sambil berjalan, Bobby Nasution mengatakan bahwa dirinya anggota Partai Gerindra.
Meski dipecat, dirinya menyatakan tetap menjalin silaturahmi dengan kader-kader lain dari partai pimpinan Megawati Soekarnoputri ini.
"Saya kan Gerindra, sudah dari kemarin, bukan dari sekarang. Dengan PDIP baik, tadi duduk samping anggota DPRD Medan dari PDIP," tuturnya sambil bergegas meninggalkan aula Grand Mercure.
Baca juga: Ray Rangkuti Sarankan Jokowi Masuk PSI Jika Mau Langsung Jadi Ketua Umum
Internal PDIP siaga satu
Internal PIDP siaga 1 menyusul munculnya sejumlah baliho dan spanduk yang menyerang Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
Dalam spanduk tersebut tertulis 'Megawati Ketum Ilegal'.
Atas hal ini, PDIP menduga ada pihak luar yang berupaya mengacak-acak Kongres partai pada 2025.
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menduga ada pihak luar yang berupaya mengacak-acak Kongres PDIP pada 2025 mendatang.
"Dengan beredarnya baliho dan spanduk yang sifatnya menghasut telah menciptakan kondisi siaga 1 di internal PDIP untuk memberikan reaksi terhadap adanya upaya ‘mengawut-awut’ PDIP menjelang Kongres PDIP sebagaimana yang dinyatakan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri," kata Ronny Talapessy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (19/12/2024).
Ronny menegaskan, provokasi berupa serangan terhadap Megawati melalui baliho dan spanduk telah memicu kemarahan kader di seluruh Indonesia.
"Sehingga memicu kemarahan anggota dan kader partai seluruh Indonesia," ujarnya.
Dia juga memaparkan keabsahan struktur organisasi PDIP yang telah diperpanjang hingga 2025.
Menurut Ronny, keputusan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Surat Keputusan Nomor M.HH-05.11.02 Tahun 2024.
"Keabsahan ini tidak terbantahkan dan menjadi dasar kuat bagi PDIP dalam menjalankan tugas politiknya," tegasnya.
Dia menjelaskan, perpanjangan masa kepengurusan DPP PDIP sesuai dengan Pasal 28 Anggaran Dasar Partai dan Pasal 15 Anggaran Rumah Tangga Partai.
Pasal tersebut mengatur perpanjangan masa kepengurusan menjadi kewenangan prerogatif ketua umum yang diamanatkan Kongres Partai dan ditetapkan dalam Rakernas V PDIP Tahun 2024.
Dalam konferensi pers, PDIP juga menayangkan video pernyataan dari jajaran pengurus DPC dan DPD yang menyatakan dukungan penuh terhadap Megawati dan partai berlambang banteng moncong putih tersebut.
PDIP Nyatakan Siap Melawan
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Hanteru Sitorus, menegaskan bahwa partainya akan melawan siapapun yang mencoba mengganggu stabilitas dan soliditas partai berlambang banteng itu.
Pernyataan ini disampaikan Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyusul informasi terkait adanya gerakan untuk mengacak-acak Kongres PDIP pada 2025 mendatang.
Menurut Deddy Yevri Hanteru Sitorus, kader dan simpatisan PDIP di seluruh Indonesia telah membuktikan kesiapan mereka dalam menghadapi segala bentuk ancaman terhadap partai.
"Itu sudah ditunjukkan oleh struktural partai di berbagai daerah di Indonesia, bahwa PDIP siap melawan siapapun yang coba-coba ingin mengganggu ketenangan PDI Perjuangan dalam berkontribusi bagi pembangunan bangsa," kata Deddy di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran partai atas komitmen mereka dalam menjaga keutuhan PDIP.
"Menurut kami itu adalah indikasi-indikasi penyerangan terhadap PDIP," ujar Deddy.
Deddy mengungkapkan adanya sejumlah upaya yang terorganisasi untuk menyerang partai, salah satunya dengan menyebar spanduk yang mempertanyakan legalitas DPP PDIP di berbagai wilayah strategis.
"Kami melihat mengamati ada upaya sistematis untuk menyerang PDIP," ucap anggota Komisi II DPR RI ini.
Deddy pun menyerukan kepada seluruh kader partai untuk tetap waspada dan siaga dalam menghadapi ancaman tersebut.
Dia juga meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut dalang di balik aksi tersebut.
"Ini adalah upaya sistematis dan terstruktur. Sangat aneh kalau polisi tidak bisa mengetahui siapa yang melakukan ini, karena dimana-mana ada CCTV dan daerah-daerah itu selalu harusnya adalah daerah yang steril karena banyak misalnya kedutaan dan sebagainya," tegas Deddy.
Hasto tersangka KPK
Selanjutnya, Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dijerat menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.
Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PDIP sebut politisasi hukum
Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyatakan penetapan tersangka kepada Hasto membuktikan informasi bahwa Sekjen PDIP itu memang sudah ditarget.
"Hal ini juga sudah pernah disampaikan Sekjen DPP PDI Perjuangan dalam podcast Akbar Faisal beberapa waktu lalu," kata Ronny saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Berikut pernyataan sikap dari DPP PDIP setelah KPK RI menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus yang melibatkan Harun Masiku.
1. Status Tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDI Perjuangan akan segera dijadikan tersangka.
2. Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai Pemilu, hilang lagi. Kami menduga memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan. Dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. Beberapa indikasi yang dapat dilihat antara lain:
a. Adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan.
b. Adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.
c. Pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa/publik sebelum surat tersebut diterima yang bersangkutan. Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik.
3. Kasus suap Harun Masiku telah bersifat inkracht (berkekuatan hukum tetap) dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan masa hukuman. Seluruh proses persidangan mulai dari Pengadilan Tipikor hingga Kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan.
4. Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan/kriminalisasi mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024.
5. Dugaan kami pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo.
Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi.
6. Politisasi hukum terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada pihak yang terkait.
7. PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif.
8. PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum.
9. Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.