Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Gibran soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Enggak Ada Kaitan dengan Saya

Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, menegaskan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, tidak ada kaitannya dengan dirinya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Respons Gibran soal Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK: Enggak Ada Kaitan dengan Saya
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati
Gibran Rakabuming Raka ketika menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo, pada Selasa (16/7/2024). Dalam artikel mengulas tentang respons Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, terkait penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap Harun Masiku. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Presiden (Wapres) RI, Gibran Rakabuming Raka, memberikan pernyataan singkat terkait penetapan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku.

Gibran menegaskan, kasus tersebut tidak ada kaitannya dengan dirinya. 

Gibran pun memerintahkan awak media untuk menanyakan soal Sekjen PDIP itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal tersebut disampaikan Gibran setelah meninjau perayaan Natal di GBI Keluarga Allah di Solo, Jawa Tengah, Rabu (25/12/2024).

"Kenapa yang ditanyakan saya. Tanya ke KPK, enggak ada kaitan dengan saya, nggak ada kaitannya," katanya.

Sementara itu, sejumlah tokoh lain turut merespons penetapan tersangka Hasto dalam pengembangan kasus Harun Masiku

Seperti Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Ia mengaku kaget dan prihatin atas penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.

Berita Rekomendasi

Cak Imin berharap, Hasto dapat sabar melalui proses hukum di KPK.

"Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin, moga-moga Pak Hasto melalui ini dengan sabar. Dan saya kira kita tunggu saja perkembangannya," kata Cak Imin di Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu.

Adapun terkait tudingan politisasi hukum, Cak Imin meyakini, tidak ada yang berani untuk melakukan hal tersebut.

Cak Imin memilih untuk menunggu perkembangan kasus.

"Saya kira tidak ada yang seberani itu ya. Ya kita tunggu saja perkembangannya," ucapnya.

Baca juga: Refly Harun & Rocky Gerung Seret Nama Jokowi dalam Kasus Hasto, Tuding Lakukan Balas Dendam Politik

Diketahui, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku, Selasa (24/12/2024).

Hal tersebut berdasarkan berdasarkan sumber Tribunnews yang mengetahui perkara ini.

Dari sumber itu, diketahui Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto Kristiyanto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sikap PDIP

Buntut penetapan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK RI, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (DPP PDIP) pun mengambil sejumlah sikap. 

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyampaikan penetapan tersangka kepada Hasto membuktikan informasi, Sekjen PDIP sudah ditarget sebelumnya.

"Rilis media DPP PDIP Perjuangan 24 Desember 2024, Politisasi Hukum dan Pemidanaan yang dipaksakan terhadap PDIP."

"Satu, status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama, bahwa sekjen DPP PDIP akan segera dijadikan tersangka," kata Ketua DPP PDIP bidang hukum, Ronny Talapessy saat konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Senin. 

"Hal ini juga pernah disampaikan Sekjen dalam podcast Akbar Faizal beberapa waktu lalu," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Ronny mengatakan, Sekjen PDIP dijadikan target karena kritis bersuara terkait kontroversi pencalonan Gibran Rakabuming dalam Pilpres 2024.

Pada waktu itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden, sehingga putra Joko Widodo (Jokowi) bisa mencalonkan diri.

"Kedua, Kalau kita cermati lagi, pemanggilan sekjen DPP PDIP ini dimulai sejak beliau bersuara kritis, terkait kontroversi di MK tahun 2023 akhir. Kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai pemilu, hilang lagi," ucap Ronny.

"Kami menduga, memang kasus ini seperti teror kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Dan keseluruhan proses ini sangat kental dengan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi," lanjutnya.

Ronny menambahkan, beberapa indikasi DPP PDIP pun mencurigai upaya kriminalisasi terhadap Hasto.

"Beberapa indikasi yang dapat dilihat antara lain, pertama adanya upaya pembentukan opini publik, mengangkat isu Harun Masiku, baik melalui aksi-aksi demo di KPK, maupun narasi sistematis di media sosial," ungkap Ronny.

"Yang patut dicurigai dimobilisasi pihak tertentu yang berkepentingan. Kedua, adanya pembunuhan karakter terhadap Sekjen PDIP melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi," imbuhnya.

Kemudian, pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa sebelum surat diterima yang bersangkutan.

"Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," sebutnya.

Ketiga, kasus suap Harun Masuki sudah bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan para terdakwa bahkan sudah menyelesaikan proses hukum.

“Seluruh proses persidangan mulai dari pengadilan tipikor hingga kasasi tidak satu pun bukti yang mengaitkan Sekjen DPP PDI Perjuangan dengan kasus suap Wahyu Setiawan,” jelas Ronny.

"Keempat, kami menduga adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024," lanjut politisi PDIP itu. 

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun bersama Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dan Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Adian Napitupulu memberikan keterangan twrkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam.
Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun bersama Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy dan Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Adian Napitupulu memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024) malam. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Kelima, disebutkan Ronny, pihaknya menduga pengenaan pasal Obstruction of Justice hanyalah formalitas teknis hukum saja. 

"Alasan sesungguhnya dari menjadikan Sekjen DPP PDI Perjuangan sebagai tersangka adalah motif politik. Terutama karena Sekjen DPP PDI Perjuangan tegas menyatakan sikap-sikap politik partai menentang upaya-upaya yang merusak demokrasi, konstitusi, juga terhadap cawe-cawe, penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power di penghujung kekuasaan mantan Presiden Joko Widodo," ungkapnya. 

"Bahkan, sikap tegas ini baru terjadi minggu lalu ketika partai mengambil sikap yang tegas dengan memecat antara lain tiga kader yang dinilai telah merusak demokrasi dan konstitusi," lanjut Ronny.

Keenam, politisasi hukum terhadap Sekjen PDIP juga diperparah dengan bocornya SPDP kepada media massa yang seharusnya bersifat rahasia yang seharusnya diberikan ke pihak terkait.

Tujuh, PDIP dan Sekjen telah dan akan selalu mentaati proses hukum dan bersifat kooperatif. 

Kedelapan, PDI Perjuangan lahir dari cita-cita besar untuk membawa Republik ini berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan.

"Yang terjadi saat ini adalah politisasi hukum," terang Ronny.

Kesembilan, penetapan tersangka Sekjen DPP PDIP ini, mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait PDIP.

"Penetapan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengkonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tgl 12 Desember 2024 bahwa PDI Perjuangan akan diawut-awut atau diacak-acak terkait Kongres VI PDI Perjuangan," 

Kasus Harun Masiku

Diketahui, Hasto Kristiyanto terseret dalam kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK, yakni eks kader PDI-P Harun Masiku (yang masih buron).

Hasto pernah dipanggil KPK sebagai saksi dugaan suap Harun Masiku ke anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, pada 10 Juni lalu.

Lantas, KPK terus mencari keberadaan Harun. Hal itu ditunjukkan dengan memanggil sejumlah saksi yang diduga mengetahui persembunyian Harun. 

Setelah mengantongi beberapa informasi, penyidik memanggil Hasto Kristiyanto.

Namun, pemeriksaannya saat itu belum masuk pokok perkara. Hasto tidak terima staf yang menemaninya ke KPK digeledah.

Baca juga: Ditetapkan KPK Jadi Tersangka, Pakar Hukum Imbau Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jangan Disembunyikan

Saat itu, ada tiga buah handphone, kartu ATM, dan buku catatan pun disita penyidik. 

“(Kusnadi dipanggil) katanya untuk bertemu dengan saya, tapi kemudian tasnya dan handphone-nya atas nama saya, itu disita,” kata Hasto seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Kubu Hasto melakukan perlawanan dengan melaporkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani Harun Masiku, AKBP Rossa Purbo Bekti. 

Rossa diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Bareskrim Polri, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, hingga digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Kompas.com, menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, tindakan pihak Hasto itu mengganggu rencana penyidikan. 

Tessa mengatakan, Rossa harus memenuhi panggilan sejumlah lembaga untuk dimintai keterangan. Padahal, ia sudah menjadwalkan penyidikan perkara Harun.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, Dodi Esvandi, Ilham Rian Pratama, Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas