Tampang 3 Preman Penganiaya Driver Ojol dan Penumpangnya di Cinunuk Bandung
Aksi penganiayaan ini dilakukan oleh ketiga pelaku terhadap driver G dan penumpangnya berinisial I di Cinunuk, Bandung, hari Minggu lalu.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi akhirnya menangkap tiga pelaku kekerasaan terhadap driver ojek online (ojol) bersama penumpangnya di Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Aksi penganiayaan ini dilakukan oleh ketiga pelaku terhadap driver G dan penumpangnya berinisial I sehingga harus dilarikan ke rumah sakit pada Minggu (22/12/2024) lalu.
Wakapolresta Bandung, AKBP Hidayat mengungkapkan aksi kekerasan tersebut bermula ketika korban G yang merupakan ojol, menjemput I dengan sepeda motornya di Stasiun Cimekar, Kota Bandung.
"Ketika mulai jalan, para korban dikejar oleh tiga pelaku dengan menggunakan sepeda motor. Mereka dipepet oleh para pelaku, namun korban G terus maju. Barulah saat di salah satu jalan Pandanwangi, Cileunyi korban terjatuh," ujarnya, Selasa (24/12/2024).
ketiga pelaku yang emosi langsung mengeroyok para korban setelah korban terjatuh dan menyebabkan korban G dan I mengalami luka-luka pada tubuhnya.
Hingga saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
"Adapun untuk korban G mengalami kesakitan di sisi kiri tubuhnya namun masih bisa berjalan. Sedangkan untuk korban kedua yaitu I saat ini masih dirawat di rumah sakit," katanya.
Para pelaku yang diamankan memiliki peran masing-masing pada peristiwa tersebut. Ada yang menjadi provokator, menganiaya korban, hingga menarik korban dari motor.
Baca juga: Detail Kecelakaan Mobil Xpander di Semarang: Siswa SMA Ngantuk Menabrak Driver Ojol
"S alias Odong berperan mengajak untuk mengejar dengan motor. Kemudian W alias Ciwong berperan menganiaya korban. Sedangkan AR, berperan menarik korban ke pinggir jalan hingga terjatuh dan memukul dengan menggunakan helm," ucapnya.
Baca juga: Driver Ojol Dibegal di Parongpong Bandung Barat: Kronologi hingga Penangkapan Pelaku
Hidayat mengungkapkan motif para tersangka yaitu kesal korban yang merupakan ojol melintasi wilayahnya. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 170 ayat 21 dengan hukum pidana penjara 7 tahun.
Laporan reporter: Adi Ramadhan Pratama | Sumber: Tribun Jabar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.