Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik KPK Sebut Yasonna Laoly Saksi Kunci Kasus Harun Masiku, 2 Alasan Dicekal ke Luar Negeri

Yasonna Laoly telah dicekal ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku terhitung sejak kemarin.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Penyidik KPK Sebut Yasonna Laoly Saksi Kunci Kasus Harun Masiku, 2 Alasan Dicekal ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H Laoly tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. 

Eks politisi PDIP itu, sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) pada Januari 2020.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.

Namanya kemudian masuk ke daftar buronan dunia dan ada dalam daftar Red Notice Polisi Internasional (Interpol) sejak 30 Juli 2021.

Tiga tahun berselang, KPK belum juga berhasil menangkap Harun.

 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas