Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik KPK Sebut Yasonna Laoly Saksi Kunci Kasus Harun Masiku, 2 Alasan Dicekal ke Luar Negeri

Yasonna Laoly telah dicekal ke luar negeri terkait kasus Harun Masiku terhitung sejak kemarin.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Penyidik KPK Sebut Yasonna Laoly Saksi Kunci Kasus Harun Masiku, 2 Alasan Dicekal ke Luar Negeri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Yasonna H Laoly tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. 

Kendati demikian, Yasonna diperiksa KPK pada Rabu 18 Desember 2024 lalu.

Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan mantan kader PDIP, Harun Masiku

Yasonna menyatakan bahwa kehadirannya di KPK adalah dalam peran atau kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

"Menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai Ketua DPP (PDIP) kemudian posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja,"  kata Yasonna di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Kapasitasnya sebagai Ketua DPP, ia mengaku menerima sejumlah pertanyaan dari penyidik mengenai permintaan fatwa yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).

"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019," ungkapnya. 

Ia menjelaskan bahwa surat dari DPP PDIP yang dikirimkan kepada MA bertujuan untuk menyelesaikan perbedaan tafsiran terkait penetapan calon legislatif yang telah meninggal pada Pemilu 2019.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, MA telah membalas surat tersebut dengan memberikan pertimbangan hukum terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih. 

"Mahkamah Agung membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih," ujarnya.

Sementara itu, dalam perannya sebagai mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna mengaku dicecar KPK soal perlintasan Harun Masiku selama jadi buron. 

"Kedua, kapasitas saya sebagai seorang menteri. Saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku. Penyidik sangat profesional menanyakan posisi saya sebagai Ketua DPP, posisi saya sebagai Menteri Hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku," pungkas Yasonna.

Kasus Harun Masiku

Sebagai informasi, Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Harun melakukan suap supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas