Bicara Status Tersangka Hasto, Pengamat Bahas Spekulasi Politik dan Kemungkinan Ada Tersangka Lain
Pengamat politik bicara soal unsur politik dalam penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka hingga kemungkinan adanya tersangka lain.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik dari Universitas Katolik Parahyangan (Unpar), Kristian Widya Wicaksono membahas soal status tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam hal ini, Kristian bicara soal unsur politik dalam penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut.
Dia menyampaikan bahwa spekulasi politik itu menjadi bola liar.
Apalagi, jika dikaitkan dengan pemberhentian Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya dari PDIP.
"Spekulasinya akan mengarah pada sebelumnya Hasto sebagai kader PDIP masih terlindungi oleh kekuasaan dan saat PDIP memilih untuk tidak bersama Jokowi, maka faktor perlindungan kekuasaan menjadi tidak lagi berlaku," katanya, Rabu (25/12/2024), dikutip dari TribunJabar.com.
Selain itu, Kristian juga bicara tentang kemungkinan ada tersangka lain setelah Hasto.
Dia mengatakan, hal itu sangat mungkin terjadi.
Lantaran, target utamanya adalah Harun Masiku yang hingga kini belum juga ditemukan atau masih buron.
Sebagai informasi, Harun Masiku merupakan politikus PDIP dan eks calon legislatif partai yang menjadi tersangka kasus suap tersebut.
"Jadi, siapapun petinggi PDIP yang terkait sangat bisa dikait-kaitkan dengan kasus hukum tersebut," ucapnya.
Sebelumnya, Politisi PDIP, Guntur Romli menyebutkan bahwa penetapan tersangka Hasto merupakan bentuk politisasi.
Baca juga: Hasto Belum Muncul Sampai Sekarang usai Jadi Tersangka KPK, Rumahnya Masih Sepi & Terus Dijaga Ketat
Alasannya, karena kabar penetapan tersangka Hasto itu pertama kali tersebar di media, sebelum PDIP mengetahuinya.
"Setelah ini akan ada sikap resmi dari PDI Perjuangan, saya hanya ingin memberi respons bahwa kasus ini merupakan persoalan politisasi, lebih ke persoalan politik."
"Pertama kalau kita lihat, bocornya sprindik itu ke media terlebih dahulu, iya kan? Ini semacam ada penggiringan opini," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (24/12/2024).
Alasan lain, Guntur menyampaikan bahwa Hasto sebenarnya sudah mengetahui jauh-jauh hari mengenai kasus Harun Masiku itu menjadi sandera politik.
Guntur juga menyatakan, ada yang menyampaikan bahwa Hasto tidak akan menjadi tersangka apabila pemecatan Jokowi dari PDIP dibatalkan.
"Kedua, persoalan politik itu, Mas Hasto sudah mendengar jauh-jauh hari soal kasus ini menjadi sandera politik dan Mas Hasto juga ada yang menyampaikan, ini sudah direkam."
"Kemudian disampaikan sebagai bukti di notaris bahwa Mas Hasto itu tidak akan menjadi tersangka kalau pemecatan Pak Jokowi itu dibatalkan," katanya.
Atas dasar tersebutlah, Guntur mengatakan bahwa penetapan Hasto ini merupakan politisasi.
Saat ini, kata Guntur, PDIP sedang diacak-acak karena ada upaya untuk mengambil alih partai.
"Dan ini terkait juga, misalnya saat ini PDI Perjuangan, kalau dalam bahasanya Ibu Megawati, diawut-awut, diacak-acak."
"Tanggal 12 Desember, Ibu Megawati sudah menyampaikan hal itu, menjelang kongres ada upaya untuk mengambil alih partai, misalnya muncul spanduk-spanduk yang menyerang kehormatan dari ketua umum," ucap Guntur.
"Saat ini yang dihadapi bukanlah Hasto Kristiyanto sebagai pribadi, tapi beliau adalah Sekjen PDI Perjuangan, jadi ini benar-benar upaya politisasi dan kriminalisasi," pungkasnya.
KPK Bantah Penetapan Tersangka Hasto Bentuk Politisasi
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan yang menyebut bahwa penetapan tersangka Hasto sebagai bentuk politisasi, apalagi untuk mengganggu jalannya Kongres VI PDIP.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto memastikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan murni penegakan hukum.
"Apakah penetapan ini ada politisasi? Ini sama jawabannya, murni penegakan hukum."
"Kemudian di kongres ada pihak-pihak yang akan mengganggu, selama ini ya, kami pimpinan, sama sekali tidak ada informasi, masukan, dan lain-lain, terkait masalah kongres atau segala macam," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Setyo mengatakan, proses ekspose atau gelar perkara terhadap perkara Hasto dihadiri oleh lima pimpinan, pada Jumat, 20 Desember 2024.
Selain lima pimpinan lengkap, seluruh direktorat dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi juga hadir secara lengkap.
"Sehingga menurut saya keputusannya diambil secara akurat dan itulah yang menjadi sprindik (surat perintah penyidikan) tersebut," kata Setyo.
Sebelumnya, Hasto ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
Dalam kasus ini, Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diketahui, kecukupan alat bukti menjadi alasan KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buron.
Adapun, perkara yang menyeret Harun Masiku itu diketahui telah bergulir sejak 2020 silam.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.
Pertama, kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI dan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, yakni Wahyu Setiawan.
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK juga menemukan bukti, sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR, berasal dari Hasto.
Kedua, soal kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.com dengan judul Ini Kata Pengamat Soal Penetapan Hasto sebagai Tersangka oleh KPK
(Tribunnews/Rifqah/Ilham Rian/Rahmat Fajar) (TribunJabar.com/Nazmi Abdurrahman)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.