Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Budi Said Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Ini Harapan PBHI 

Julius Ibrani mengatakan ada beberapa catatan terkait dengan kasus Budi Said.

Penulis: Erik S
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Budi Said Hadapi Sidang Vonis Hari Ini, Ini Harapan PBHI 
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang terdakwa Crazy Rich Surabaya Budi Said atas tuntutan 16 tahun penjara dalam kasus korupsi rekayasa jual beli emas PT Antam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Crazy rich asal Surabaya, Budi Said akan menghadapi sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi jual beli emas pada PT Aneka Tambang (Antam) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (27/12/2024). 

Koordinator Program di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Julius Ibrani mengatakan ada beberapa catatan terkait dengan kasus Budi Said.

Pertama bahwa kasus ini (Budi Said) dibungkus dengan publikasi dan pemberitaan yang begitu luar biasa, apalagi kasusnya menyangkut triliunan rupiah, emas batangan lalu melibatkan pihak orang dalam dari PT Antam yang sudah dipidana terlebih dahulu.

Julius berharap ada konsekuensi dari persepsi atau opini publik terhadap putusan Budi Said.

“Selain itu nilai ganti kerugian kepada negara ataupun denda juga harus besar. Karena ada PT Antam sebagai BUMN yang menjadi korban,” ujar Julius di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Menurut Julius, dari perkara Budi Said yang sifatnya mega pidana seperti ini adalah bagaimana penindakan oleh kejaksaan dapat membongkar pola-pola secara struktural dan sistemik dalam kasus Budi Said. Sehingga bisa memberikan efek jera terhadap pelaku lainnya. 

“Dua poin itu yang saya pikir jadi pijakan dalam kasus BS (Budi Said), Sehingga ada beban sekaligus tanggung jawab bagi majelis hakim untuk menjawab dua situasi tadi,” jelasnya. 

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut Julius mengatakan dalam perkara Budi Said, bola panasnya dalam bentuk beban dan tanggung jawabnya ada di majelis hakim.

Oleh karena itu ada catatan khusus di luar dua catatan awal dalam kasus Budi Said ini ada putusan-putusan yang janggal di Pengadilan Negeri Surabaya ketika itu, baik yang sifatnya keperdataan yang diajukan oleh pihak Budi Said terhadap PT Antam yang membuat PT Antam dalam posisi kalah. 

“Ini juga harus dijawab oleh majelis hakim Karena pemidanaan ini harusnya menjadi jawaban dari seluruh pertanyaan yang diawali dengan gugatan-gugatan keperdataan antara BS dengan PT Antam ketika itu Nah, pola-pola perampokan perusahaan-perusahaan BUMN yang seperti ini tidak pernah terjawab dalam ruang-ruang persidangan tidak pernah dibongkar oleh satu dokumen yang final yang namanya putusan hakim,” tandasnya. 

“Artinya hakim selain memiliki beban dan tanggung jawab untuk memeriksa, mengadili, dan memutus secara holistik demi menjawab problem struktural dan sistemik di kasus Budi Said, yang harus diselesaikan secara tuntas dan holistik,” paparnya. 

Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 1,1 Triliun

Budi Said sebelumnya dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi rekayasa jual beli emas Antam.

Terdakwa Budi Said juga wajib membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 1,108 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Said, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan di rutan," ucap JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan amar tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).

Ada sejumlah hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa Budi Said sebagai pertimbangan JPU dalam tuntutannya.

Hal-hal memberatkan, perbuatan terdakwa Budi Said merugikan keuangan negara pada PT Antam sebesar 152,80 kg emas atau setara dengan nilai Rp 92,2 miliar dan 1,1 ton emas Antam atau setara dengan nilai Rp 1 triliun lebih.

Selain itu, Budi Said telah menggunakan hasil kejahatannya dengan melakukan tindak pidana pencucian uang, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaran negara yang bersih dan bebas dari korupsi, serta terdakwa menyangkal seluruh perbuatan pidana yang dilakukannya dan tidak menyesali kesalahannya.

"Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa selama di persidangan bersikap sopan," sambungnya.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Budi Said dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan.

Jaksa juga menjatuhkan beban uang pengganti kepada Budi Said yang terdiri dari dua bentuk dengan total Rp 1,108 triliun.

Pertama, untuk emas seberat 58,135 kilogram (kg) atau setara Rp 35 miliar. Nilai ini berdasar kelebihan emas yang diterima Budi Said atas pembelian emasnya di BELM Surabaya 01 Antam.

Kedua, untuk emas seberat 1.136 kg atau 1,1 ton setara Rp 1,07 triliun. Nilai ini merupakan dari adanya gugatan perdata Budi Said kepada Antam atas kekurangan serah emas yang diterimanya dari transaksinya dengan perusahaan pelat merah tersebut.

Menurut jaksa, jumlah Rp 1,07 triliun itu berdasar harga pokok produksi emas antam per Desember 2023 sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Atau setidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan adanya dana provisi yang dibekukan dalam laporan keuangan PT Antam Tbk per 30 Juni 2022 sebesar Rp 952,4 miliar atas dasar putusan Mahkamah Agung (MA)," beber jaksa.

Seluruh uang pengganti itu harus dibayar Budi Said selama satu bulan setelah kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, maka jaksa bakal menyita sejumlah asetnya untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun," lanjut jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas