Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heri Gunawan Dicecar KPK soal Dugaan Keterlibatan Anggota Komisi XI DPR di Kasus Korupsi CSR BI

Heri mengatakan penyidik KPK juga menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi XI. Hal itu dikarenakan Komisi XI merupakan mitra BI.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Heri Gunawan Dicecar KPK soal Dugaan Keterlibatan Anggota Komisi XI DPR di Kasus Korupsi CSR BI
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan usai diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program corporate social responsibility alias dana CSR Bank Indonesia (BI) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Politikus Partai Gerindra itu menyelesaikan pemeriksaan pada 18:25 WIB. Jika dihitung dari waktu ia masuk ke gedung KPK pukul 12:56 WIB, itu artinya Heri diperiksa kurang lebih selama 5,5 jam.

Baca juga: Profil Heri Gunawan, Anggota DPR Fraksi Gerindra, Diperiksa KPK di Kasus Dana CSR BI

Pantauan Tribunnews, Heri mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana bahan kelir hitam. Heri juga nampak memakai masker dan membawa map cokelat.

"Hari ini saya dipanggil oleh KPK, sebagai warga negara yang baik tentunya saya hadir. Yang pasti hari ini saya dipanggil sebagai saksi. Dan penjelasan sudah disampaikan kepada pihak KPK, sudah selesai pemeriksaannya," kata Heri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2024) petang.

Baca juga: KPK dalami Proses Pengajuan Dana CSR dari Pemeriksaan Pejabat Bank Indonesia

Heri mengaku hanya ditanya kurang lebih lima pertanyaan oleh penyidik. Kepada awak media, Heri juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

"Belum (terima SPDP). Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Heri mengatakan penyidik KPK juga menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi XI. Hal itu dikarenakan Komisi XI merupakan mitra BI.

"Semua, semua (anggota Komisi XI DPR). Itu kan sebagai mitra. Biar nanti pihak KPK yang menjelaskan," katanya.

Heri tidak mengetahui apakah ia akan kembali dipanggil oleh penyidik KPK. Ketika ditanya oleh wartawan Heri adalah calon tersangka dalam kasus ini, dia meresponsnya dengan tertawa.

"Hahaha, enggak tahu lah kalau itu, tanya penyidik saja ya," ujar Heri.

Sementara itu, KPK belum merilis hasil pemeriksaan terhadap Heri Gunawan.

Selain Heri, penyidik juga memeriksa anggota Komisi XI DPR lainnya, yakni Satori. Satori merupakan kader Partai Nasdem.

KPK sempat membeberkan modus dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan dana CSR dari Bank Indonesia.

Dijelaskan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, dana CSR dari BI diduga digunakan tidak sesuai peruntukan.

Jenderal polisi bintang dua itu menyebut ada yayasan yang tidak tepat menerima dana CSR BI.

Baca juga: KPK Klarifikasi Perkara Dugaan Korupsi CSR BI, Sebut Belum Ada Tersangka

“BI itu punya dana CSR, kemudian beberapa persen daripada sebagian itu diberikan ke yang tidak proper, kurang lebihnya seperti itu,” kata Rudi di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (17/12/2024).

“Yayasan, ada yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” sambungnya.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI Komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas