Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Membandingkan Kasus Harvey Moeis dengan Benny Tjokro, Kata Mahfud MD Tak Adil

Mahfud MD membandingkan nasib Harvey Moes dengan sejumlah kasus korupsi yang pernah menggegerkan publik.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Membandingkan Kasus Harvey Moeis dengan Benny Tjokro, Kata Mahfud MD Tak Adil
Tribunnews/Jeprima
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024). Harvey Moeis divonis dengan pidana 6 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Menurut hakim ketua, Harvey Moeis terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi timah terhadap Harvey Moeis yakni selama 12 tahun. Tribunnews/Jeprima 

Menurut majalah Forbes 2018, Benny Tjokro masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia dan menempati urutan ke-43.

Kekayaan bisnisnya ditaksir mencapai 670 juta dollar AS.

Benny Tjokro lahir pada 15 Mei 1969 di Surakarta atau kini berusia 54 tahun.

Dia merupakan Direktur Utama PT Hanson Internasional.

Benny Tjokro adalah terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Dia divonis penjara seumur hidup.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer," ujar hakim ketua membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil," lanjut hakim.

Selain itu, Benny juga dijatuhkan pidana tambahan, membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 5.733.250.247.731 (Rp 5,733 triliun).

Sebelumnya Benny dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena dinilai merugikan keuangan negara Rp 22,788 triliun terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas