Keterangan Satori dan Heri Gunawan usai Diperiksa KPK di Kasus Dana CSR BI
2 anggota DPR RI diperiksa KPK terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota DPR RI diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), Jumat (27/12/2024).
Mereka yakni Satori (ST) dari Fraksi Partai Nasdem dan Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Partai Gerindra.
Satori menyebut semua anggota Komisi XI menerima program CSR BI atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Dana itu, kata Satori, digunakan untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (dapil).
"Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil," kata Satori di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024).
Satori mengatakan dana CSR itu mengalir melalui yayasan.
Ia juga menyebut semua anggota Komisi XI menerima program itu.
"Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja," kata dia.
Namun, Satori membantah terjadi kegiatan suap-menyuap dalam penyaluran dana CSR BI tersebut.
"Enggak ada. Enggak ada uang suap itu," klaimnya.
"Kita sebagai warga negara mengikuti tetap prosedur yang akan dilakukan oleh penyidik. Insyaallah saya akan kooperatif," lanjutnya.
Baca juga: Profil Satori, Anggota DPR yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Kasus Korupsi Dana CSR BI
Heri Gunawan: untuk Program dengan Mitra Kerja
Di sisi lain, Heri mengaku hanya ditanya kurang lebih lima pertanyaan oleh penyidik.
Ia menegaskan dirinya diperiksa sebagai saksi.
Kepada awak media, Heri mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"Belum (terima SPDP). Panggilannya kan sebagai saksi, baru kali ini. Jadi kalau ada berita yang kemarin ke mana-mana, bingung saja. Nanti biar pihak penyidik yang menjelaskan," tuturnya, Jumat (27/12/2024).
Heri mengatakan, penyidik saat ini tengah menyelisik dugaan keterlibatan seluruh anggota DPR RI Komisi XI.
Hal itu dikarenakan Komisi XI merupakan mitra BI.
Heri menekankan bahwa dana CSR BI yang menjadi pokok perkara adalah program biasa yang dijalankan bersama mitra Komisi XI DPR RI.
Namun, ia enggan menyebutkan detail jumlah dana CSR tersebut.
"Itu kan (dana CSR BI) program biasa dari mitra di komisi. Mungkin lebih baik tanyakan ke penyidik, karena itu masuk ke materi (kasus). Takutnya saya enggak enak nanti," katanya.
Modus Perkara
KPK menduga penggunaan dana CSR bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan.
Dana CSR diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Jakarta, Rabu (18/9/2024) lalu.
Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
"Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan."
"Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” katanya.
"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.
(Tribunnews.com/Milani/Ilham Rian P)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.