Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akademisi Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Akademisi turut mengomentari kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, hingga rencana pengampunan koruptor. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Akademisi Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi Pemerintahan Prabowo-Gibran
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (2/12/2024). 

"Misalnya, pengakuan dosa dengan menuliskan secara benar harta haram mereka, tanpa kecuali untuk diperhitungkan denda atau pengembalian uang haramnya kepada negara, dan setelah masa batas tenggang pengakuan dosa terlewati, maka penerapan sanksi tegas yang dijalankan," ujar Rudyono. 

Hal ini, kata dia penting untuk dilakukan guna menghadirkan benang merah atas harta haram para politikus, birokrat dan bandit-bandit oknum penegak hukum serta peradilan.

"Mengingat keyakinan masyarakat bahwa, sebagian besar penyimpan haram itu justru berada pada politikus, 'birokrat, (perbaikan)' aparat penegak hukum, baik bersenjata atau tidak dan pejabat di lingkungan peradilan, yang kami yakini jumlahnya akan mencapai ribuan trilliun rupiah," kata Rudyono. 

"Jadi jangan sampai harta haram ini digunakan untuk membuat keresahan atau teror di masyarakat karena perlawanan mereka yang tidak lagi mempunyai jalan keluar, sudah harus kehilangan harta haram yang dimiliki dan harus masuk bui, ('perbaikan')," lanjut dia. 

Jadi, kata Rudyono, pengampunan dengan menerapkan batas waktu pengakuan dosa dan sanksi denda terhadap harta haram para koruptor, sudah sangat tepat. 

"Saya yakin hal-hal tentang keadilan dan kesejahteraan rakyat Indonesia dengan membersihkan bandit-bandit koruptor, pemeras dan pedagang hukum serta keadilan akan menjadi agenda utama Presiden Prabowo," kata Rudyono.

"Kita lihat lah dalam beberapa saat ke depan, beri kesempatan kepada Pak Presiden membuat skema dan cara-caranya, saya sangat yakin beliau sudah memikirkan dan mempertimbangkan semua itu," pungkasnya. 

Klarifikasi Presiden Prabowo Subianto

Berita Rekomendasi

Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto menjelaskan makna mau memaafkan koruptor jika mereka bertaubat mau kembalikan uang korupsi. Dia mengatakan ucapannya tersebut merupakan bagian ajaran agama.

Prabowo kembali menyinggung akan memaafkan koruptor jika bertobat saat memberikan sambutan dalam perayaan natal nasional di Indonesia Arena, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta pada Sabtu (28/12/2024).

Menurutnya, inti ucapannya tersebut hanya ingin koruptor untuk bertobat setelah itu mengembalikan uang yang sudah mereka curi kepada negara. 

"Ada yang mengatakan Prabowo mau memaafkan koruptor. Bukan begitu. Kalau koruptornya sudah tobat, bagaimana tokoh-tokoh agama? iya kan? Orang bertobat, bertobat tapi kembalikan dong yang kau curi. Enak aja," kata Prabowo.

Eks Danjen Kopassus itu membantah dirinya akan memaafkan koruptur yang telah melakukan tindak pidana kejahatan. Lagi pula, ajaran bertaubat setelah berbuat dosa merupakan ajaran agama.

"Udah nyolong, kau bertobat. Yang kau curi kau kembalikan. Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka. Ya sudah terlanjur dulu berbuat dosa ya bertobatlah itu kan ajaran agama," jelasnya.

Lebih lanjut, Prabowo mengancam akan mencari seluruh kekayaan hasil kejahatan korupsi itu kemana pun jika menolak mengembalikan kepada negara.

Baca juga: Mahfud MD vs Habiburokhman: Kontroversi Pengampunan Koruptor

"Bertobatlah kasihan rakyat kembalikan uang itu sebelum kita cari hartamu ke mana kita akan cari," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas