Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Kebijakan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Pelanggaran Etik

Kritik tajam Rieke Diah Pitaloka terhadap PPN 12 persen berujung pada laporan ke MKD. Apa yang akan terjadi?

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: timtribunsolo
zoom-in Kritik Kebijakan PPN 12 Persen, Rieke Diah Pitaloka Dilaporkan Pelanggaran Etik
Instagram @riekediahp
Dr. Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari, S.S., M.Hum. 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik.

Laporan tersebut diajukan oleh Alfadjri Aditia Prayoga.

Rieke Diah Pitaloka dinilai memprovokasiagar masyarakat menolak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.

Atas hal inilah, Rieke Diah Pitaloka dilaporkan ke MKD.

Adapun laporan diterima oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, pada Jumat (20/12/2024).

Dek Gam mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sah dan telah ditandatangani.

"Benar ada laporan, saya tanda tangan kok."

Berita Rekomendasi

"Enggak mungkin ada surat kalau enggak ada laporan," ungkapnya pada Minggu (29/12/2024).

Penundaan Pemanggilan

Dek Gam menyatakan bahwa pemanggilan Rieke Diah Pitaloka yang dijadwalkan pada Senin (29/12/2024), kemungkinan akan ditunda.

Penundaan ini dilakukan karena anggota DPR RI masih di dapil masing-masing.

Baca juga: Elite PDIP Ini Dukung Kebijakan PPN 12 Persen Pemerintahan Prabowo, Ingatkan Langkah Mitigasi Risiko

"Kita masih libur sidang, jadi anggota-anggota masih di dapil. Jadi kita tunda dulu," jelas Dek Gam.

Pernyataan Rieke Diah Pitaloka

Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menolak kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku pada 1 Januari 2025.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana tersebut mengingat dampak besar yang mungkin ditimbulkan.

Dikawatirkan, risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat dan naiknya harga kebutuhan pokok.

"Keputusan ini akan berdampak besar kepada masyarakat."

"Kita harus waspada terhadap krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Rieke pada Sabtu (21/12/2024) lalu.

Rieke Diah Pitaloka menilai argumentasi pemerintah untuk menaikkan PPN tidak tepat.

Ia pun meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara utuh aturan yang ada.

Lebih lanjut, pihaknya mengusulkan penerapan sistem pemantauan self-assessment dalam pengelolaan perpajakan, untuk meningkatkan akurasi data pajak dan mengurangi korupsi.

Sementara itu, pemerintah tetap pada keputusan untuk memberlakukan kebijakan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas