Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber, Kepala BSSN Hinsa Siburian Jelaskan Tugas dan Fungsinya

Badan Siber dan Sandi Negara Negara (BSSN) semakin mewaspadai berbagai bentuk ancaman untuk menjaga keamanan dan ketahanan negara.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Bentuk Tim Tanggap Insiden Siber, Kepala BSSN Hinsa Siburian Jelaskan Tugas dan Fungsinya
HandOut/IST
Launching Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) sebagai antisipasi berbagai ancaman terhadap keamanan negara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menyambut tahun 2025, Badan Siber dan Sandi Negara Negara (BSSN) semakin mewaspadai berbagai bentuk ancaman untuk menjaga keamanan dan ketahanan negara.

Saat ini BSSN sudah membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) sebagai antisipasi berbagai ancaman terhadap keamanan negara.

“Ancaman tersebut tidak hanya dalam bentuk fisik, seperti perang bersenjata dan lainnya. Namun, juga bisa datang dalam bentuk non fisik, seperti ancaman di dunia maya,” kata Kepala BSSN Hinsa Siburian di Jakarta kepada sejumlah awak media hari ini, Senin (30/12/2024).

Menurut Hinsa, TTIS sebagai bentuk strategi dan indicator BSSN dalam menjaga keamanan dan ketahanan negara.

Dia menambahkan, ancaman di dunia maya atau runag siber merupakan tindakan yang dilakukan oleh individu dengan niat merugikan, yang tujuannya adalah mencuri data, menyebabkan kerusakan atau mengganggu sistem komputasi.

“Ancaman di ruang siber bisa datang dari dalam maupun dari luar negeri. Contohnya kelompok teroris, hingga peretas individu. Sedangkan kategori umum ancamannya mencakup malware, rekayasa sosial, serangan man in the middle (MitM), penolakan layanan (DoS) dan serangan injeksi,” jelasnya.

Dirinya menjelaskan, ancaman itu, bisa merusak keutuhan negara.

Berita Rekomendasi

Untuk itu diperlukan tindakan melalui upaya pencegahan dan penanganan.

“Sesuai amanat yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Vital Nasional, TTIS merupakan sekelompok orang yang bertanggung jawab menangani insiden siber dalam ruang lingkup yang ditentukan terhadapnya. TTIS terdiri atas TTIS Nasional, TTIS Sektoral, TTIS Organisasi,” tambahnya.

Hinsa menjelaskan, BSSN sebagai TTIS Nasional memiliki tugas dan fungsi memberikan peringatan terkait keamanan siber, merumuskan panduan teknis penanganan insiden siber, dan mencatat setiap laporan yang dilaporkan serta memberikan rekomendasi langkah penanganan awal kepada pihak terdampak. 

“TTIS Nasional memiliki tugas dan fungsi memilah insiden siber sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam rangka memprioritaskan insiden siber yang akan ditangani,” tandasnya. 

Lebih lanjut Hinsa menyampaikan BSSN sebagai TTIS Nasional melakukan berbagai kegiatan, diantaranya surat tanda register TTIS Sektoral dan TTIS Organisasi, pembangunan dan pengelolaan pangkalan data insiden siber dari seluruh TTIS yang teregister serta informasi mengenai insiden siber di Nasional.

BSSN sebagai TTIS Nasional juga menjadi penghubung negara lain dalam penanganan insiden siber. 

Baca juga: Prediksi Ancaman Siber 2025: Berbasis AI, Lebih Besar dan Berani 

“Sampai dengan saat ini, BSSN sebagai TTIS Nasional telah menerbitkan surat tanda registrasi sejumlah 390 TTIS Organisasi. Sebanyak 269 untuk Sektor Administrasi Pemerintahan, 20 TTIS Sektor Energi, 3 TTIS Sektor Kesehatan, 24 TTIS Sektor Keuangan, 10 TTIS Sektor Transportasi, 6 TTIS Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi, 3 TTIS Sektor Pertahanan, 1 TTIS Sektor Pangan, dan 54 TTIS pada sektor lainnya,” katanya.

 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas