Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Penyidik KPK Sarankan Hasto Jadi JC, Sebut Bakal Dilindungi, PDIP: Apa Bisa Dipercaya?

Eks penyidik KPK menyarankan agar Hasto Kristiyanto menjadi justice collaborator terkait klaim skandal pejabat negara. PDIP sangsi.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Eks Penyidik KPK Sarankan Hasto Jadi JC, Sebut Bakal Dilindungi, PDIP: Apa Bisa Dipercaya?
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui di sela-sela Rapat mingguan TPN di Gedung High End, Jakarta, Rabu (15/11/2023) - Eks penyidik KPK menyarankan agar Hasto Kristiyanto menjadi justice collaborator terkait klaim skandal pejabat negara. PDIP sangsi. 

TRIBUNNEWS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha, menyarankan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi justice collaborator (JC).

Hal ini terkait klaim Hasto yang mengaku memiliki dokumen-dokumen dan video skandal pejabat negara di Indonesia.

Menurut Praswad, apabila Hasto menempuh langkah hukum menjadi JC, maka Sekjen PDIP itu akan dilindungi oleh negara.

Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002.

"Pak Hasto bisa menempuh jalur sebagai Justice Collaborator dan dilindungi Undang-undang."

"Bahkan negara wajib melindungi (justice collaborator), memberikan piagam, ada penghargaan berupa uang," kata Praswad dalam Sapa Indonesia Pagi KompasTV, Senin (30/12/2024), dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Alasan Hasto Titipkan Video Skandal Pejabat Negara ke Connie Bakrie di Rusia, PDIP Singgung Keamanan

Menanggapi saran Praswad tersebut, Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, meminta jaminan apakah KPK sebagai lembaga penegak hukum, bisa dipercaya dalam menangani laporan Hasto jika Sekjen PDIP itu menjadi JC.

Berita Rekomendasi

Guntur bahkan sangsi, KPK atau lembaga penegak hukum lainnya bakal menindaklanjuti laporan Hasto maupun PDIP terkait skandal pejabat negara.

Ia bahkan menduga bisa saja bukti-bukti yang diserahkan Hasto akan dihilangkan.

"Kami mengerti ada undang-undang terkait (JC). Kemudian ada lembaga negara yang menjamin saksi, LPSK."

"Tapi, kembali lagi ke soal percaya, apakah bisa dipercaya? Jika dokumen-dokumen itu diserahkan, apakah akan ditindaklanjuti?"

"Atau malah, ini dugaan kami, bisa jadi (dokumen-dokumen) dihilangkan," timpal Guntur.

Lebih lanjut, Guntur membeberkan alasan Hasto menitipkan dokumen-dokumen dan video skandal pejabat negara kepada Pengamat Militer, Connie Bakrie, di Rusia.

Sebab, kata Guntur, hal ini berkaca pada pengalaman kriminalisasi yang dialami dua kader PDIP, Hasto dan Kusnadi.

"Sekjen PDIP menitipkan beberapa dokumen kepada Ibu Connie Bakrie, waktu terakhir Ibu Connie pulang ke Indonesia, karena ada pengalaman kriminalisasi, khususnya Pak Sekjen dan Mas Kusnadi," jelas Guntur.

Bentuk kriminalisasi itu, sambung Guntur, adalah saat penyidik KPK mengintimidasi Hasto dan Kusnadi selama pemeriksaan.

Guntur juga menyebut penyidik KPK melakukan penyitaan HP serta buku partai tanpa ada surat penyidikan.

"Waktu itu diperiksa Rossa, waktu ke KPK, dengan menyamar dan mengintimidasi. Tanpa surat penyidikan, menyita HP, menyita buku partai, padahal itu kan di luar kewenangannya (sebagai penyidik)" tutur Guntur.

Karena itu, Hasto dikatakan Guntur memilih menitipkan dokumen-dokumen bukti skandal pejabat negara, kepada Connie.

KPK Minta Langsung Laporkan Saja

Sebelumnuya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meminta supaya Hasto Kristiyanto langsung melaporkan bukti video skandal pejabat negara kepada aparat penegak hukum.

Baca juga: Video Elite Politik Milik Hasto Disebut Melebihi Skandal Watergate Amerika, PDIP: Valid dan Sah

Ia menjelaskan, segala informasi mengenai tindakan korupsi para penyelenggara negara dapat dilaporkan ke aparat.

Tessa pun menyarankan kepada Hasto untuk melaporkan bukti itu kepada Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), ataupun KPK, agar bisa segera diproses.

Dia memastikan, aparat akan menindaklanjuti bukti tersebut sesuai prosedur.

"KPK berharap siapapun yang memiliki informasi tentang adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk bisa melaporkan hal tersebut kepada APH (aparat penegak hukum) yang berwenang menangani perkara korupsi," ujar Tessa, Minggu (29/12/2024).

"Agar dapat dilakukan tindakan sesuai prosedur yang berlaku," sambungnya.

Hasto diketahui melayangkan ancaman akan membongkar skandal pejabat negara pasca-ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Ancaman itu disebut sebagai bentuk perlawanan Hasto terhadap KPK dan pihak yang dianggap menyalahgunakan kewenangan.

Duduk Perkara Hasto Jadi Tersangka

KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 dan obstruction of justice yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.

Hasto bersama-sama dengan tersangka Harun Masiku yang masih buron, disebut menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setyawan, untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878.

Sementara, calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA.

Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP, Saeful Bahri, menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur.

Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia juga diduga meminta Harun merendam ponsel dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Rahmat Fajar Nugraha/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas