Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Kewenangan BI dan OJK Dalam Pemberian Dana CSR

KPK menyatakan sedang mendalami kewenangan BI dan OJK dalam memberikan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dalam kasus CSR BI.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Dalami Kewenangan BI dan OJK Dalam Pemberian Dana CSR
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mendalami kewenangan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) atau Corporate Social Responsibility (CSR).

Sebab BI merupakan bank sentral negara dan OJK lembaga pengawas bagi jasa keuangan (perbankan dan non-perbankan).

Mereka bukanlah sebuah entitas badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), yang tidak ada kewajiban menyalurkan CSR.

"Ini BI bukan bank yang profit ya, yang menghasilkan keuntungan gitu ya, tapi ini mengeluarkan kebijakan CSR. Siapa yang mengeluarkan dan lain-lain ya tentunya itu bagian yang sedang kita dalami," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2024).

Kata Asep, tim penyidik tengah menelusuri asal uang yang dijadikan dana CSR oleh BI dan OJK.

"Ini sama keinginannya dengan keinginan penyidik gitu. Ini kok bukan bank yang profit, tapi kok mengeluarkan CSR. Dari mana uangnya? Siapa yang punya ini?" ujar Asep.

Baca juga: Hakim Sebut Helena Lim Tak Nikmati Dana CSR di Kasus Korupsi Timah: Semuanya Diterima Harvey Moeis

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, kewajiban penyaluran dana CSR ini hanya berlaku pada organisasi perusahaan yang mencari keuntungan atau laba (profit) dan adanya imbal balik (trade off) terhadap lingkungan sekitar lokasi operasinya di Indonesia. 

Dengan latar belakang itu, maka BI dan OJK bukanlah perusahaan atau korporasi yang dibebankan untuk melakukan penyaluran dana CSR

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) keduanya terutama masing-masing berada dalam bidang ekonomi dan moneter yang harus melakukan stabilisasi ekonomi dan moneter serta pengawasan lembaga keuangan. 

Baca juga: Satori Akui Semua Anggota Komisi XI DPR Kecipratan Dana CSR BI, Dipakai untuk Sosialisasi di Dapil

BI dalam menjalankan tupoksinya harus mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 1999 dan perubahannya melalui UU Nomor 3 Tahun 2004 dan OJK segala tupoksinya diatur oleh UU Nomor 21 Tahun 2011. 

Sedangkan ketentuan CSR diatur oleh UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang TJSL.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara ini pada 16 Desember 2024. Kasus ini diduga melibatkan anggota DPR RI komisi Xl periode 2019–2024.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada Senin, 16 Desember 2024. Termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo juga turut diperiksa.

Kemudian pada Kamis, 19 Desember 2024, penyidik KPK menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa dokumen dokumen, surat-surat, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan-catatan yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas