MAKI Surati KPK Desak Usut Tuntas Dugaan Pungli Pelaksanaan Haji 2024, Menteri Agamanya Disorot
Data penguat kedua dikatakan Boyamin, berupa dugaan kamuflase. Yakni melalui oknum Kemenag meminta sejumlah biro travel haji plus untuk mengajukan
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Acos Abdul Qodir
Pembahasan mengenai kuota haji ini dibahas dalam Pansus Angket Haji DPR.
Anggota Timwas Haji DPR Ace Hasan Syadzily menilai perubahan kebijakan yang dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pengalihan 10.000 kuota tambahan dari 20.000 kuota tambahan yang ada untuk haji khusus sudah menyalahi aturan.
Menurutnya, keputusan tersebut bertentangan dengan hasil Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sudah disepakati bersama pada 27 November 2023.
Perubahan kebijakan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa mengadakan pembahasan lebih lanjut dengan DPR RI. Perubahan kebijakan ini berpengaruh pada asumsi jumlah jemaah dan penggunaan anggaran biaya haji yang berasal dari setoran jemaah dan nilai manfaat keuangan haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Puncak dari permasalahan haji pada tahun 2024, adalah pembentukan Panitia Khusus Hak Angket Haji 2024 atau Pansus Haji oleh DPR RI.
Salah satu penggagas pansus tersebut adalah Wakil Ketua DPR yang juga Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar.
Pansus Haji DPR RI untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024 dibentuk pada 10 Juli 2024 dan resmi bekerja pada 19 Agustus 2024.
Sejumlah pejabat Kementerian Agama dipanggil oleh Pansus Haji DPR. Bahkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan jemaah turut diperiksa oleh Pansus Haji DPR.
Dalam pendalaman masalah haji, Pansus juga sebenarnya memanggil Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Namun, Yaqut selalu mangkir dengan alasan berbagai kegiatan, termasuk kunjungan ke luar negeri.
Pansus Haji DPR juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Subdit Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat), Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Dalam sidak yang dipimpin Marwan Dasopang selaku Wakil Ketua Pansus Angket Haji, anggota DPR melontarkan beragam pertanyaan soal temuan Pansus Haji DPR RI terkait penyelenggaraan Haji 2024.
Akhirnya, Pansus Haji DPR melaporkan sembilan temuan penyelidikan penyelenggaraan Haji 2024 dalam paripurna terakhir DPR periode 2019-2024 pada 30 September 2024.
Baca juga: KPK Optimis Harun Masiku Tertangkap usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Pertama terkait kelembagaan. Pansus menilai Kementerian Agama masih berperan ganda dalam penyelenggaraan ibadah haji, sebagai regulator maupun operator. Padahal, Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan government to government dalam penyelenggaraan haji.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.