Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Eko Aryanto, Hakim Pengadilan Tipikor yang Tuai Sorotan Usai Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis

Berikut profil Profil Hakim Eko Aryanto, Hakim Pengadilan Tipikor yang menuai sorotan usai vonis ringan kasus korupsi Rp 300 Triliun

Penulis: Falza Fuadina
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Profil Eko Aryanto, Hakim Pengadilan Tipikor yang Tuai Sorotan Usai Vonis Ringan Kasus Harvey Moeis
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Hakim Eko Aryanto Hakim (kanan) - Berikut profil Profil Hakim Eko Aryanto, Hakim Pengadilan Tipikor yang menuai sorotan usai vonis ringan kasus korupsi Harvey Moeis yang terbukti rugikan negara senilai Rp 300 Triliun. 

Hakim Eko Aryanto tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp2,82 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilaporkannya pada 29 Januari 2024 untuk periodik 2023.

Harta terbanyak Eko Aryanto berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki di Kota Malang, Jawa Timur senilai total Rp1,3 miliar.

DATA HARTA
 
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.350.000.000
 
1. Tanah dan Bangunan Seluas 200 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA MALANG , HASIL SENDIRI Rp. 1.350.000.000
 
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 910.000.000

  1. MOBIL, HONDA CR-V MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
  2. MOBIL, HONDA CIVIC SEDAN Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 300.000.000
  3. MOTOR, KAWASAKI NINJA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
  4. MOTOR, KAWASAKI KLX SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000
  5. MOBIL, TOYOTA INNOVA REBORN G 2.0 AT Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 240.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 395.000.000
 
D. SURAT BERHARGA Rp.---

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 165.981.000
 
F. HARTA LAINNYA Rp.---

Sub Total Rp. 2.820.981.000
 
III.HUTANG Rp.---

Berita Rekomendasi

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.820.981.000

Baca juga: Sosok Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun Penjara, Dipantau KY & Dikritik Mahfud MD

KY akan Dalami Putusan Vonis Harvey Moeis

Komisi Yudisial (KY) menyatakan akan mendalami putusan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis.

Diketahui, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman dianggap terlalu ringan meskipun Harvey Moeis terbukti merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (23/12/2024).

Terkait hal itu, Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, pihaknya akan mengevaluasi apakah Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara, Eko Aryanto, telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Meski demikian, Mukti menyampaikan bahwa pendalaman ini tidak akan menyentuh substansi putusan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas