Rieke Diah Pitaloka Diadukan Gegara Tolak PPN 12 persen, PDIP Minta MKD DPR Tidak Memproses
Chico Hakim, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak memproses laporan yang ditujukan untuk anggota DPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara PDIP Perjuangan (PDIP) Chico Hakim, meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR tidak memproses laporan yang ditujukan untuk anggota DPR fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Ada pun Rieke diadukan lantaran melanggar etik karena dianggap memprovokasi menolak kebijakan kenaikan PPN 12 persen.
Chico menegaskan bahwa apa yang disuarakan Rieke terkait kenaikan PPN 12 persen adalah aspirasi dari masyarakat.
"Bagi kami tentu apabila MKD memproses laporan ini, sesungguhnya itu adalah sama saja artinya teman-teman di MKD tidak memahami bahwa apa yang dilakukan Rieke adalah bagian dari tugasnya sebagai anggota DPR," kata Chico saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/12/2024).
"Dan harapan kami tentu tidak akan ada kelanjutam dari laporan ini, apalagi sanksi," lanjut dia.
Chico pun menyoroti pihak pelapor yang dinilainya tidak memahami esensi tugas seorang anggota DPR.
Sebab, lanjut Chico, pendapat atau bahkan kritik Rieke terhadap rencana PPN 12 persen mewakiki suara masyarakat.
Terlebih, kenaikan PPN 12 persen dinilai akan berdampak negatif di tengah sulitnya perekonomian masyarakat saat ini.
"Apa yang dilakukan oleh saudara Rieke Diah Pitakoka hanyalah sebuah penyuaraan dari apa yang menjadi kegelisahan dan menjadi permintaan banyak masyarakat untuk menunda kenaikan PPN tersebut, di tengah sulitnya pereknomian, sulitnya kehidupan masyarakat," ujarnya.
"Dan Rieke hanya menjalankan salah satu dari tugasnya sebagau anggota DPR, untuk menyampaikan apa yang menjadi titipan aspirasi dari konstituen ataupun masyarakat Indonesia secara keseluruhan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota DPR RI Komisi VI DPR RI dari Fraksi DPP PDIP Rieke Diah Pitaloka atau yang terkenal dengan nama Oneng, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam memastikan soal adanya pelaporan terhadap Rieke tersebut. Surat tersebut ditandangani langsung oleh Dek Gam.
"Laporan ada, laporan ada, ini bener surat saya tandatangan kok," kata Dek Gam saat dihubungi awak media, Minggu (29/12/2024).
Kendati demikian, Dek Gam memastikan pemanggilan terhadap Rieke Diah Pitaloka belum dijadwalkan.
Sebab kata dia, saat ini seluruh anggota DPR RI tengah memasuki masa reses dengan sebagian besarnya mengunjungi daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Iya surat pemanggilan itu, iya surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur nih. Masih reses, jadi anggota-anggota masih di Dapil. Jadi kita tunda dulu lah," kata dia.
Meski begitu, Dek Gam belum dapat berbicara lebih jauh soal persoalan yang dilaporkan ke MKD DPR terhadap Rieke Diah Pitaloka.
Saat disinggung soal kritik Rieke terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen saat rapat di DPR, Dek Gam tidak membantah.
"Waduh saya belum lihat lagi laporannya kemarin itu apa. Besok ya saya jelasin ya," tutur dia.
Politikus dari DPP PAN itu hanya dapat memastikan kalau pemanggilan terhadap Rieke 'Oneng' baru akan dilakukan setelah masa reses berakhir.
Rieke Absen
Sementara itu, anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka meminta maaf karena tidak bisa memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang dijadwalkan pada hari ini, Senin (30/12/2024).
Hal itu dikarenakan Rieke sedang menjalankan tugas negara, yakni reses mulai dari 6 Desember 2024 hingga 20 Januari 2025.
"Jika benar surat MKD Nomor 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 tersebut dibuat dan dikirimkan oleh pimpinan MKD DPR RI, saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya," kata Rieke dalam keterangannya, Senin (30/12/2024).
Rieke sendiri mengaku sudah menerima surat pemanggilan tersebut ke MKD dari seorang staf MKD melalui pesan WhatsApp kepada stafnya pada Sabtu 28 Desember kemarin pukul 11.20 WIB.
“Saya harus cek dulu apakah surat yang ditandatangani oleh Ketua MKD tersebut surat resmi dari Yang Mulia Pimpinan MKD atau bukan karena dikirim tidak pada hari kerja dan hanya lewat Wa,” kata Rieke.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.